Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Sekda Kabupaten Malang Didik Budi Apresiasi Sosialisasi Dileneasi Batas Wilayah Administrasi

Penulis : Dede Nana - Editor : Lazuardi Firdaus

12 - Sep - 2019, 13:51

Sekda Kabupaten Malang Didik Budi Muljono apresiasi kegiatan sosialisasi delienasi batas wilayah yang dilakukan pemerintah Kecamatan Turen (for MalangTIMES)
Sekda Kabupaten Malang Didik Budi Muljono apresiasi kegiatan sosialisasi delienasi batas wilayah yang dilakukan pemerintah Kecamatan Turen (for MalangTIMES)

MALANGTIMES - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang Didik Budi Muljono memberikan apresiasinya atas kegiatan sosialisasi terkait dileneasi batas wilayah administrasi desa secara kartometrik.

Pasalnya, kegiatan yang bertujuan untuk memaksimalkan kewenangan potensi lokal di perdesaan dalam konteks pembangunan membutuhkan kepastian terkait penegasan batas daerah atau wilayah. Sehingga hasil-hasil pembangunan di wilayah yang berbatasan dengan wilayah lainnya memiliki kepastian hukum serta tentunya memenuhi aspek teknis dan yuridis.

Hal inilah yang membuat Didik Budi memberikan apresiasi atas tindak lanjut dari kegiatan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Malang terkait deleneasi batas wilayah yang dilakukan oleh pemerintah Kecamatan Turen, beberapa waktu lalu.

"Kita tentunya mengapresiasi atas kegiatan itu karena memang akan membuat konteks pembangunan di wilayah semakin memiliki kepastian hukum. Khususnya, wilayah yang berdekatan dengan wilayah perhutani, misalnya," ucap Didik Budi, Kamis (12/09/2019).

Apresiasi Didik Budi disampirkan atas inisiatif kecamatan Turen yang secara geografis berdekatan dengan Kecamatan Dampit serta perhutani. Dengan kondisi wilayah tersebut, tentunya kegiatan sosialisasi dileneasi batas wilayah administrasi desa secara kartometrik, akan sangat mendukung berbagai program pembangunan di wilayah bersangkutan.

Seperti diketahui, pemerintah desa memiliki kewenangan lokal yang diturunkan oleh Undang-Undang (UU) Desa. Dimana, dengan kewenangan itu, pemerintah desa memiliki kewenangan luas untuk melaksanakan berbagai pembangunan di wilayahnya. 

Sayangnya, dalam proses tersebut, kerap pemerintah desa tidak memiliki data lengkap terkait penegasan batas wilayah. Ataupun perangkat desa tidak mengetahui secara detail kepastian hukum atas hal itu. Terutama berhubungan dengan wilayah-wilayah yang dikelola oleh Perhutani.

Dalam konteks itu pula, sosialisasi dileneasi batas wilayah administrasi desa secara kartometrik, menjadi penting dan relevan untuk terus digalakkan oleh pemangku kepentingan di dalamnya. 

"Tahapan itu kan butuh proses juga, karena itu bila sudah tersosialisasikan akan semakin baik. Ini yang patut untuk didorong juga oleh kita semua. Di tingkat desa, misalnya, perlu pemerintah kecamatan yang menginisiasinya," ujar Didik Budi.

Acara sosialisasi delienasi batas wilayah di kecamatan Turen (Ist)

Dalam percepatan penegasan batas wilayah, khususnya antar desa, ada beberapa tahapan yang harus dilalui. Yakni, penentuan dokumen penetapan batas, pelacakan garis batas, pemasangan pilar di sepanjang garis batas, pengukuran dan penentuan posisi pilar batas, serta pembuatan peta garis batas dengan koridor tertentu.

"Tahapan itulah yang juga harus dipahami oleh pemerintah desa. Karena itu kita apresiasi apa yang sudah dilakukan oleh Pemerintah Kecamatan Turen dan Dampit," ucap Didik Budi.

Terpisah, Camat Turen Tri Sulawanto menyampaikan, bahwa sosialisasi dileneasi batas wilayah administrasi desa secara Kartometrik yang digelarnya, memang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas batas wilayah desa. 

Selain tentunya untuk mengoptimalkan kewenangan lokal dalam memajukan desa. 
"Kita akan memaksimalkan sarpras yang ada untuk memperjelas kewenangan masing-masing desa. Termasuk yang bersinggungan dengan wilayah perhutani, agar desa bisa optimal melaksanakan kewenangan lokal," ujarnya. 

Untuk memaksimalkan hal itu, pihaknya menggandeng pemerintah kecamatan Dampit. Sehingga akan tercapai sebuah kesepahaman dalam menegaskan batas-batas antar desa atau wilayah.

"Ini menjadi penting karena juga menjadi program dari tingkat pusat yang diturunkan ke bawah. Dengan pemanfaatan teknologi pengindraan resolusi tinggi, maka diharapkan persoalan batas wilayah bisa menghasilkan data valid dan pasti secara hukum," ucap Tri Sulawanto yang juga menegaskan, walaupun sudah ada alat canggih itu,  tetap wajib melibatkan kesepakatan antar kades yang wilayahnya bersebelahan.

Didik Budi juga menegaskan, bahwa dengan adanya sosialisasi dileneasi batas wilayah administrasi desa secara Kartometrik akan menghasilkan peta kerja di desa berupa peta citra desa.

"Kalau batas daerahnya sudah jelas dalam penatalaksanaan dalam melakukan pembangunan, akan lebih cermat. Sehingga tidak akan terjadi tumpang tindih nantinya. Baik dalam pemberian izin maupun keterkaitan dengan pelaksaaan sensus, misalnya," pungkas nya.


Topik

Pemerintahan malang berita-malang Sekda-Kabupaten-Malang-Didik-Budi-Muljono- sosialisasi-delienasi-batas-wilayah-administrasi-desa-secara-kartometrik


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Dede Nana

Editor

Lazuardi Firdaus