Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Prof Romli Atmasasmita: KPK Kok Jadi Paling Benar, Bingung Saya

Penulis : Dede Nana - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

11 - Sep - 2019, 10:24

Prof Romli Atmasasmita (Ist)
Prof Romli Atmasasmita (Ist)

MALANGTIMES - Salah satu perumus Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang juga merupakan guru besar di bidang ilmu hukum, Prof Romli Atmasasmita, secara tegas menyatakan pendapat pribadinya dalam polemik panas terkait revisi aturan tersebut.

Romli beberapa kali menyampaikan, dirinya sepakat dengan adanya revisi UU 30/2002 walaupun menjadi sasaran kritik setiap kali siapa pun melakukan kritik terhadap KPK.

Baca Juga : Paket Misterius Dibawa Jihandak, Polisi Belum Ungkap Isi Paket

"KPK kok jadinya yang paling benar. Saya jadi bingung. Kalau mereka itu malaikat, kok ya ada yang pro dan kontra. Masyarakat terbelah kok saat ini. Tanya Ruki (mantan Ketua KPK Taufiqurachman Ruki), Antasari (mantan Ketua KPK Antasari Azhar), adakah protes? Nggak ada itu," katanya dalam sebuah acara televisi terkait tema "KPK Mau Diperkuat atau Diperlemah"! Selasa (10/09/2019) malam.

Romli pun menyampaikan berbagai kritik atas polemik revisi UU KPK yang juga secara tegas dirinya mendukung dan merupakan langkah yang benar. "Saya malah minta KPK itu jujur, belajar terbuka, dan berani terima kekurangan. Saya tahu dalamannya KPK. Nggak usah saya sampaikan itu," ujarnya yang juga menegaskan bahwa revisi UU KPK aebenarnya tidak begitu banyak perubahan dengan UU yang dulu.

Terkait dewan pengawas, Romli juga menyebutkan merupakan hal yang sah dan tidak menjadikan upaya pelemahan kepada KPK. Bahkan adanya revisi UU KPK diibaratkan sebagai baju yang dipakai sejak tahun 2002 sampai 2019 dan kini kondisinya rusak dan robek sehingga akan diperbaikinya.

"Pertanyaannya mau diperbaiki atau tidak?  Kalau kita lihat hasil audit 2017-2018 dan buka-bukaan apa-apa, biasa-biasa saja kok. Implementasinya biasa-biasa saja, bahkan setiap tahun berulang-ulang membuat kekeliruan," tegas Romli.

Dari hasil audit BPK, contoh Romli, kepolisian dan jaksa lebih maksimal dan banyak mengembalikan uang negara dibandingkan KPK. KPK hanya tercatat mengembalikan uang Rp 700 miliar. Sedangkan pihak kepolisian berhasil mengembalikan sebesar Rp 3 triliun dan kejaksaan mampu mengembalikan Rp 6 triliun.

KPK pun disorot bukan lagi lembaga independen seperti dulu. Ada permainan politik dan faksi-faksi di dalamnya. Bahkan, untuk persoalan revisi UU KPK pun, mereka menyeret Presiden Jokowi untuk berhadap-hadapan dengan DPR sebagai pengusung adanya perubahan UU itu.

Baca Juga : Pria Ini Bunuh Istrinya, Alasannya karena Sebut Orang Tuanya Lonte

Romli menegaskan hal tersebut dengan menyampaikan pernyataan pimpinan KPK yang meminta presiden untuk membatalkan revisi UU tersebut.   "Sudah 17 tahun, cukup. Kembali ke sistem negara. Kalau ingin tolak revisi, masuk ke dalam dan ikut sidang di DPR. Jangan bicara di luar, di jalanan dan menciptakan opini publik. Itu bukan demokrasi, tapi democrazy," ucapnya yang menegaskan ulang dirinya akan mendukung KPK bila cara-cara akademis dan intelektual yang dipergunakan dalam polemik tersebut.

Fahri Hamzah, wakil ketua DPR, pun memberikan kritik kerasnya atas persoalan yang begitu ramai itu. Dirinya juga secara tegas mengatakan jangan dibiarkan KPK jadi public hero.

"Mereka pakai uang negara kok. Banyak itu. Mereka bukan NGO. Omong kosong itu pencegahan korupsi. Kalau memberantas korupsi, keberhasilannya banyak yang ditangkap, itu penyakit," ujar penggagas Garbi ini.

"Coba itu gaji pimpinan KPK kasihkan ke kapolri. Gaji penyidiknya kasihkan ke penyidik kepolisian. Persepsi yang dibangun itu kan, satu-satunya yang bisa diandalkan karena kita (KPK, red). Hidup matinya karena kita (KPK, red). Makanya ada politik ada faksi. Tumbuh jadi organisasi eksklusif, terjadi pembusukan di dalam," ungkap Fahri.


Topik

Hukum dan Kriminalitas malang berita-malang Prof-Romli-Atmasasmita Undang-Undang-Nomor-30-Tahun-2002 Komisi-Pemberantasan-Korupsi revisi-UU-KPK


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Dede Nana

Editor

Sri Kurnia Mahiruni