Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Revisi UU KPK, Laode: Kami Tidak Defensif, Setidaknya Dikonsultasikan

Penulis : Arifina Cahyati Firdausi - Editor : A Yahya

06 - Sep - 2019, 20:18

Wakil Pimpinan KPK, Laode M Syarif (Arifina Cahyanti Firdausi/MalangTIMES)
Wakil Pimpinan KPK, Laode M Syarif (Arifina Cahyanti Firdausi/MalangTIMES)

MALANGTIMES - -Wali-Kota-Malang-Sutiaji Balai-Kota-Malang- Juru-BicaraRancangan revisi UU KPK yang diajukan DPR RI amat disesalkan oleh lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu disampaikan Wakil Pimpinan KPK Laode M Syarif saat menghadiri Roadshow Bus KPK 'Jelajah Negeri Bangun Anti Korupsi' di Kota Malang, Jum'at (6/9).

Menurut dia proses revisi UU KPK tidak dilakukan secara transparan. Hal itulah yang disayangkan, karena harusnya parlemen dan pemerintah bisa memberikan contoh transparansi kepada masyarakat Indonesia.

"Bukannya kami difensif tidak, tapi kalau mau merubah UU KPK dikonsultasikan juga kepada masyarakat Indonesia yang memilih mereka dan kepada kami. Terus terang secara kelembagaan kami menyesalkan, suatu proses yang dimulai dengan ketertutupan, pasti saya yakin di dalamnya ada sesuatu yang ingin ditutupi dari masyarakat Indonesia," ujar dia.

Ia menambahkan, jika selama ini tidak ada bentuk pembicaraan terkait revisi UU KPK tersebut. Pihaknya mengaku, secara tiba-tiba disodori draft lengkap adanya perubahan-perubahan dalam isi UU KPK itu. Masih kata dia, seharusnya pembuatan UU tersebut melalui tahapan-tahapan yang sesuai dengan aturan.

"Kita sangat berharap kepada anggota parlemen yang mulia semuanya, ikuti aturan hukum dan tata tertib yang ada. Jadi nggak tiba-tiba sudah ada draft beredar. Kami ndak pernah diajak ngomong. Ketua DPR kita konsultasikan katanya tidak mengetahui, pak Presiden ditanyai oleh teman-teman media dia juga tidak mengetahui. Jadi siapa yang mengetahui kalau misalnya tidak ada," imbuhnya.

Apabila draft revisi perubahan UU KPK terealisasi, maka hal itu dianggap bakal mematikan fungsi dari lembaga antirasuah itu sebagai pihak yang getol memerangi korupsi.
"Katanya di setiap kampanye untuk penguatan KPK. Setelah kami lihat, kami pelajari kemarin, wah itu KPK tidak akan lagi ada fungsinya kalau itu betul-betul terlaksana. Dan ini terlihat sekali terburu-buru," ungkapnya.

Beberapa yang ia sebutkan terkait perubahan UU KPK yang dapat melemahkan fungsional, yakni KPK yang sebelumnya independen tidak akan independen lagi dan berada di bawah eksekutif. 

Kemudian adanya pembentukan dewan pengawas yang terdiri dari lima orang, di mana ketika KPK akan melakukan penyadapan harus melalui izin dari pengawas tersebut. Padahal, sistem penyadapan itu harus dilakukan dengan rahasia.

"Saya ingin beritahu bahwa kalau penyadapan itu ya harus rahasia, dimana-mana seluruh dunia. Masak kita pergi ke tempat lain seperti itu," tandasnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas malang berita-malang lembaga-Komisi-Pemberantasan-Korupsi Wakil-Pimpinan-KPK-Laode-M-Syarif Rancangan-revisi-UU-KPK-yang-diajukan-DPR-RI


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Arifina Cahyati Firdausi

Editor

A Yahya