MALANGTIMES - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Malang mendorong masyarakat untuk mengurus izin mendirikan bangunan (IMB) rumah. Sebab, sejauh ini, masih banyak rumah yang telah ditinggali namun belum dilengkapi IMB.
Baca Juga : Turut Terdampak Covid-19, Pembangunan Rest Area Terminal Madyopuro Ditunda
Kepala DPMPTSP Kota Malang Erik Setyo Santoso menyampaikan, rumah yang belum dilengkapi IMB rata-rata adalah rumah yang sudah lama didirikan. Kebanyakan berada dikawasan perkampungan warga yang memang sudah didirikan sejak lama. Sedangkan untuk rumah baru dibangun, banyak yang sudah memiliki IMB.
"Cara kami adalah melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait wajibnya memiliki IMB," kata Erik kepada MalangTIMES, Kamis (5/9/2019).
Erik menjelaskan, IMB menjadi sebuah legalitas yang penting untuk dimiliki. IMB juga dapat menjadi data bagi Pemerintah Kota Malang, terutama mengantisipasi adanya bencana alam seperti kebakaran hingga tanah longsor. Sehingga, saat ini masyarakat terus didorong untuk segera mengurus IMB.
"Karena dengan IMB juga bisa ditata, termasuk sanitasi dan kesehatan masyarakat akan diperhatikan," paparnya.
Dia juga menjelaskan bahwa IMB merupakan izin yang sangat mudah didapat. Salah satu persyaratan paling penting adalah kepemilikan lahan, baik itu milik yang bersangkutan maupun hak sewa untuk mendirikan bangunan.
Baca Juga : Pandemi Covid-19, Revitalisasi Pasar Bunulrejo Dibatalkan
Menariknya, masyarakat yang naru akan mengurus IMB akan mendapat fasilitas gambar gratis dari DPMPTSP. Caranya adalah langsung mendatangi kantor DPMPTSP Kota Malang di kantor terpadu Pemerintah Kota Malang di Jalan Mayjen Sungkono Kedungkandang. "Kami akan terus sosialisasikan kepada masyarakat tentang cara dan kemudahan mengurus IMB," ungkapnya.
Sebagai informasi, beberapa manfaat yang diperoleh saat bangunan telah memiliki IMB adalah mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum pada bangunan yang dibangun. Tujuannya agar ketika bangunan tersebut berdiri, tidak akan mengganggu atau merugikan kepentingan orang lain.
Selanjutnya meningkatkan nilai jual rumah, dapat dijadikan sebagai jaminan atau agunan. Juga sebagai syarat transaksi jual beli dan sewa menyewa rumah, jaminan kredit bank, peningkatan status tanah, serta informasi peruntukan dan rencana jalan.b"Jadi IMB bisa digunakan untuk ajukam kredit juga," tutup Erik.