MALANGTIMES - Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang, kembali menjalin kerjasama kedua kalinya dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepanjen, di tahun 2019 ini.
Baca Juga : Warga Terdampak Covid-19 di Kabupaten Malang, Bakal Dapat Pasokan Makanan Dapur Keliling
Setelah melakukan nota kesepahaman atau MoU di bulan Juli 2019 lalu terkait Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D), kini DPKPCK Kabupaten Malang kembali melakukan MoU dengan Kejari.
MoU DPKPCK dengan Kejari Kepanjen kali ini terkait penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara (TUN) di ruang rapat Kejari di Kepanjen, Senin (02/09/2019).
Penandatanganan MoU tersebut, menurut Wahyu Hidayat Kepala DPKPCK Kabupaten Malang, merupakan bagian upaya dari kedinasannya dalam mewujudkan transparansi, akuntabilitas dalam pemerintahan bersih (clean government).
"Telah kita lakukan penandatanganan kesepakatan dengan Kejari terkait masalah hukum perdata dan TUN. Hal ini agar seluruh program di dinas kami benar-benar berjalan sesuai aturan yang ada," ucap Wahyu Hidayat kepada MalangTIMES, Senin (02/09/2019).
Dalam MoU kali ini disepakati beberapa hal terkait persoalan yang dimungkinkan bisa bermuara di ranah hukum. Pada saat para pegawainya melaksanakan berbagai program pembangunan di bawah kewenangannya. Maupun berbagai kegiatan terkait dikeluarkannya berbagai rekomendasi bagi masyarakat untuk mendapatkan surat izin.
Mantan Kepala Dinas Pengairan Kabupaten Malang ini menyampaikan, dalam kesepakatan tersebut, pihaknya akan mendapatkan berbagai pendampingan terkait masalah hukum perdata maupun TUN.
"Pihak Kejari nantinya akan memberikan pendapat hukum atau legal opinion, pendampingan hukum maupun audit hukum kepada kami dalam berbagai aktivitas pembangunan atau perizinan," ujar Wahyu.
MoU yang dilakukan DPKPCK Kabupaten Malang dengan Kejari yang kedua kalinya di tahun 2019 ini, masih menurut Wahyu, akan semakin membuat pihaknya lebih fokus dan konsentrasi pada berbagai pembangunan yang dilakukannya.
Kekhawatiran para PNS dalam menjalankan pembangunan yang selama ini membayangi, bisa perlahan hilang dengan adanya berbagai kesepahaman dengan pihak Kejari. Hal ini pula yang ditegaskan oleh Wahyu yang mengatakan, pihaknya memang tidak ingin bermain-main dalam menjalankan seluruh program kerja yang menjadi ranah kewenangannya.
Baca Juga : Dinsos-P3AP2KB Salurkan Bantuan bagi 1.666 Warga Miskin
"Komitmen kami adalah membangun untuk kemanfaatan masyarakat. Tentunya dalam melaksanakan tugas itu, kita juga dibatasi berbagai aturan yang ada. Agar semakin fokus pegawai kami menjalankan tugasnya tanpa dibebani rasa was-was atau takut," ungkap Wahyu.
Dengan latarbelakang itulah DPKPCK Kabupaten Malang gencar dalam menggandeng pihak Kejari Kepanjen untuk memastikan bahwa seluruh pembangunan dan pelayanan rekomendasi perizinan, berada di rel hukum yang berlaku.
"Salah satu latarnya itu, tapi sebenarnya menjadi kewajiban kita sebagai pelayanan masyarakat untuk menjaga seluruh program dengan anggaran daerah ataupun pusat dengan bertumpu pada aturan yang ada," ungkap Wahyu.
"Melalui MoU dengan kejaksaan ini, maka akan semakin kuat apa yang sudah kita kerjakan selama ini. Dimana, kita mendapatkan kawalan hukum dari Kejari Kepanjen," pungkasnya.