MALANGTIMES - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI, Prof Dr Muhadjir Effendy MSi menegaskan, sekolah wajib menerima anak berkebutuhan khusus.
Hal ini dinyatakannya dalam Seminar Nasional dengan tema "Arah Baru dalam Pengembangan Pendidikan Nasional" yang diadakan Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP) Universitas Negeri Malang (UM) di Graha Cakrawala, Senin (2/9/2019).
Baca Juga : Belajar dari Rumah Lewat TVRI Mulai Hari Ini, Intip Jadwalnya Yuk!
"Semua sekolah wajib menerima anak berkebutuhan khusus. Tidak boleh menolak," tegasnya.
Kewajiban ini juga tertera dalam Permendikbud mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
"Dalam peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru sudah ada pasal yang menyatakan bahwa semua sekolah wajib menerima siswa inklusi," jelasnya.
"Menolak, melanggar undang-undang, saya cabut," imbuh Muhadjir.
Saat ditanya mengenai sanksi apa yang diberikan kepada sekolah yang menolak siswa berkebutuhan khusus, ia enggan menjawabnya.
"Sanksi nanti. Gampang, untuk sanksi belakangan. Yang penting jangan disanksi dulu. Yang penting dia harus menerima dulu," ucapnya kepada MalangTIMES.
Muhadjir sendiri mengakui, pemerintah baru memberikan perhatian lebih kepada siswa berkebutuhan khusus atau penyandang disabilitas sekitar 2-3 tahun terakhir.
"Dan itu tercermin dalam anggaran. Anggaran semakin naik," ungkap nya.
Baca Juga : Siswa yang Tak Punya Akses Internet Mulai Senin Belajar Lewat TVRI
Saat ini, anak berkebutuhan khusus juga ditangani khusus oleh Direktorat Pendidikan Khusus.
"Jadi khusus menangani siswa-siswa yang berkebutuhan khusus," ucapnya.
Muhadjir juga mengungkapkan, anak berkebutuhan khusus di Indonesia baru terlayani sekitar 12 persen saja.
"Memang betul anak berkebutuhan khusus di Indonesia ini baru terlayani belum sampai 20 persen, baru 12 persen saja yang terlayani," ungkap nya.
Untuk itu, ke depan, penanganan terhadap anak berkebutuhan khusus harus dilakukan secara besar-besaran. Guru sekolah luar biasa juga semakin hari akan semakin diperlukan. Pendampingnya juga akan disiapkan.
"Karena memang kita punya misi education for all, pendidikan untuk semua, tidak boleh ada diskriminasi, tidak boleh ada hak istimewa, dan tidak boleh dikompetisikan. Itulah prinsip zonasi," pungkas nya.