Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Tiga Teman Sekampung Kompak Masuk Bui, Terancam Tujuh Tahun Pejara

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

21 - Aug - 2019, 18:22

Dua pelaku curanmor yang berhasil ditangkap polisi. (Anggara Sudiongko/MalangTIMES)
Dua pelaku curanmor yang berhasil ditangkap polisi. (Anggara Sudiongko/MalangTIMES)

MALANGTIMES - Yohanda (26), warga Kelurahan Tanjungrejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang dan temannya, Fariza (24), yang juga warga Kelurahan Tanjungrejo, Kecamatan Sukun, serta satu orang lagi berinisial IB yang kini jadi buronan,l terancam tujuh tahun penjara.

Itu karena tiga pemuda pengangguran dan suka mabuk-mabukan tersebut kompak mencari penghasilan dengan cara melakukan tindak pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Ketiga pelaku melakukan pencurian motor di Jalan Raya Bandulan, Kecamatan Sukun, Kota Malang, pada 5 Juli 2019 sekitar pukul 20.00 WIB. Sebelum beraksi, ketiga pelaku telah menenggak minuman keras di lapangan  bola dekat rumah salah satu pelaku. 

Setelah itu, karena minuman habis dan pelaku tidak memiliki uang untuk menambah minuman maupun memenuhi kebutuhan sehari-hari, akhirnya mereka berencana melakukan pencurian motor.

Kemudian, sekitar pukul 19.30 WIB, para pelaku mengendarai satu motor berkeliling untuk mencari sasaran. Ketika melewati Jalan Raya Bandulan, pelaku melihat  sebuah sepeda motor yang terparkir di samping ruko.

Di situ, pelaku Yohanda kemudian turun dan menghampiri motor tersebut. Sementara dua pelaku lain memantau situasi sekitar. 

Saat melakukan aksinya, pelaku tidak memakai kunci T. Namun, pelaku mendorong motor tersebut sampai di lokasi pemakaman Mergan yang sepi.

Di sana, pelaku selanjutnya membongkar bodi motor dan menyambung kabel kontak motor sehingga motor bisa dinyalakan dan dibawa kabur pelaku ke rumah Yohanda.

"Jadi, tersangka ini mendorong motornya sampai lokasi sepi dan di sana kunci atau kontak motor dibongkar dan disambung. Saat diparkir, motornya memang dalam keadaan tidak terkunci. Motifnya memang  alasannya ekonomi. Nyuri motor, dijual, dan kemudian uangnya dibagi," ungkap Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri  (21/8/2019).

Tertangkapnya pelaku merupakan hasil dari penyelidikan petugas yang mendalami CCTV diblokasi kejadian. Setelah melakukan penyelidikan, petugas mendapati identitas pelaku serta alamat pelaku. Tak menunggu lama, petugas langsung bergerak menciduk pelaku di rumahnya.

"Tersangka Y (Yolanda) ditangkap pada 13 Agustus 2019. Tersangka F (Fariza) ditangkap keesokan harinya, tanggal 14 Agustus 2019. Sementara untuk satu orang rekan pelaku, IB, masih dalam pencarian atau DPO. Dari tangan pelaku diamankan satu motor tanpa plat nomor," beber kapolres.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat 1 ke 4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat). Ancamannya maksimal hukuman tujuh tahun penjara.

 


Topik

Hukum dan Kriminalitas malang berita-malang tindak-pencurian-kendaraan-bermotor aksi-curanmor


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

Sri Kurnia Mahiruni