MALANGTIMES - Lestari (56), asal Kelurahan Setono Pande, Kecamatan/Kota Kediri, dan Karta Inggala, asal Kelurahan Baratan, Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember, terpaksa ditahan lantaran melakukan mengedarkan miras ilegal atau tanpa cukai.
Baca Juga : Keluarkan Surat Edaran, Mulai Besok Bupati Malang Minta Warga Tidak Keluar Rumah
Mereka diancam kurungan penjara maksimal lima tahun akibat mengedarkan miras bermerek kuntul sebanyak 360 botol tanpa pita cukai. Total yang diamankan sebanyak 30 karton.
Dengan masing-masing karton berisi 12 botol, total isinya 360 botol, isi 920 mililiter dengan kadar alkohol 8,76 persen tanpa dilengkapi pita cukai.
Mereka ditahan setelah berhasil ditangkap sekitar pukul 19.00 di Jalan Indragiri, Dukuh Pesantren, Desa Sumberejo, Kecamatan Batu.
“Sebelumnya tersangka telah ditangkap oleh petuga Bea Cukai Kota Malang pada Kamis 18 April 2019,” kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu, Hendra Hidayat, Selasa (20/8/2019).
Kemudian Kejari Kota Batu menerima pelimpahan tahap dua tersangka pengedar miras ilegal atau tanpa cukai dari Bea Cukai Malang pada Selasa siang di Kejari Kota Batu.
Baca Juga : Polisi Akui Kejahatan Jalanan Kota Malang Meningkat Usai Program Asimilasi
Menurut kajari, akibat perbuatan tersebut, tersangka yang mengedarkan miras merek kuntul tanpa cukai akan dikenakan Pasal 29 Ayat 1 terkait cukai. Dengan ancaman kurungan maksimal lima tahun.
“Sedangkan untuk kerugian cukai dari miras ilegal ini diperkirakan sekitar Rp 10 juta,” imbuhnya. Sedangkan untuk penerima barang saat ini tengah menjadi daftar pencarian orang. (DPO).