MALANGTIMES - Penggunaan kartu kredit pemerintah (KPP) di wilayah Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPNN) Malang masih minim. Dari total 129 satuan kerja (satker) pengguna anggaran, baru 10 instansi yang mengimplementasikan KPP. Kebijakan penggunaan KPP sendiri mulai diterapkan per 1 Juli 2019 lalu.
Kepala KPPN Malang Teddy mengungkapkan, satker pengguna alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terus didorong untuk segera mengimplementasikan program KPP. "Di wilayah Malang Raya dan Pasuruan, dari 129 satker yang teridentifikasi harus menggunakan KKP, hingga saat ini baru ada 10 satker yang sudah melakukan aktivitas belanja menggunakan kartu kredit pemerintah," ujarnya.
Baca Juga : Pertama Kalinya di Malang Ada Studio Apartemen Luas Harga Termurah Hanya di Kalindra
Teddy menguraikan, aturan tersebut berlaku pasca ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196 tahun 2018. Setiap satker kuasa pengguna anggaran, diminta menggunakan kartu kredit pemerintah untuk melakukan pembelanjaan operasionalnya. "Untuk satker lainnya masih belum, sehingga kami mendorong semua satker untuk segera menerapkan kebijakan ini," terangnya.
Dia mengungkapkan, di wilayah kerja KPPN Malang, tercatat ada 175 satker kuasa pengguna APBN. Namun dari 175 satker itu, yang telah diidentifikasi wajib menggunakan KKP sebanyak 129 satker. "Satker-satker itu sebenarnya sudah mengembalikan uang persediaan untuk KKP sebesar 40 persen dari total Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang diberikan," tuturnya.
"Saat ini masih banyak yang tinggal menunggu nota kesepahaman dengan bank yang bekerja sama dengan bendahara pengeluaran setiap satker, memang masih perlu waktu," tambahnya. Pihaknya optimis semua satker bisa menerapkan kebijakan penggunaan KKP ini.
Teddy menyampaikan ada sedikit kekhawatiran terkait masih adanya satker yang tidak paham cara mengimplementasikan kebijakan KKP di lapangan. "Kendalanya masih soal pemahaman implementasi KPP. Untuk itu, petugas KPPN siap memberikan pemahaman dan sosialisasi di satker jika memang dibutuhkan," pungkasnya.
Baca Juga : Terdampak Covid-19, Ini 5 Upaya Joko Widodo Selamatkan Nasib Karyawan Selama Pandemi
Sebagai informasi, kartu kredit pemerintah merupakan alat pembayaran dengan menggunakan kartu yang dapat digunakan satker untuk melakukan pembayaran atas transaksi belanja negara yang dapat dibebankan pada APBN. Penerapan kebijakan ini merupakan Upaya Direktorat Jenderal Perbendaharaan untuk memperbaiki, modernisasi, dan menyederhanakan pelaksanaan anggaran. Sehingga dapat meminimalisir penggunaan uang tunai dalam transaksi keuangan negara.