MALANGTIMES - Meringkuk di penjara dan tidur merasakan dinginnya lantai hotel prodeo, itulah yang bakal dijalani oleh dua pemuda asal Kecamatan Sukun yang tak mau susah untuk mendapatkan uang ini. Pasalnya mereka tertangkap Tim Resmob, Polres Malang Kota setelah melakukan aksi pencurian sepeda motor.
Dua pelaku yakni, Jefri Yohanda (26), seorang pengangguran, warga Jl Gempol, Kelurahan Tanjungrejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang dan Dani Fariza (24), seorang pemulung, warga Jl Sukun Sidomulyo, Kelurahan Tanjungrejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Baca Juga : Edarkan Sabu di Tengah Pandemi Covid-19, Pengedar Asal Malang Dicokok Polisi Blitar
Keduanya tertangkap, setelah melakukan aksi pencurian sepeda motor milik S (19) warga Jl Sanan, Kelurahan Purwantoro, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Kedua pelaku menggasak motor korban pada 6 Juli 2019. Saat itu, motor milik korban tengah terparkir di depan sebelah kanan Toko Fortuna Jl Bandulan, Kecamatan Sukun.
Korban yang melapor ke Polres Malang Kota, langsung ditindaklanjuti oleh petugas. Petugas yang melakukan penyelidikan selama beberapa hari, akhirnya menemukan petunjuk yang mengarah ke identitas dan keberadaan pelaku.
Tak menunggu lama, petugas langsung saja mendatangi lokasi persembunyian pelaku dan menangkap kedua pelaku. Dan di lokasi persembunyian pelaku, benar saja, petugas mendapati motor milik Honda Beat milik S.
Setelah dilakukan penggeledahan, petugas juga menemukan dua motor lain yang ternyata juga merupakan motor hasil curian. Terdapat motor Yamaha Mio yang merupakan hasil curian di kawasan Jl Mergan Gang II, Kecamatan Sukun dan motor Suzuki FU hasil kejahatan kawasan sekitar Terminal Landungsari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Baca Juga : Di Tengah Pandemi Covid 19, Pelaku Curnamor Makin Liar, Sehari Dua Motor Digasak
Kasat Reskrim Polres Malang Kota, AKP Komang Yogi Arya Wiguna membenarkan hal tersebut. Kedua pelaku melakukan pencurian untuk mendapatkan penghasilan tambahan.
Dan sampa saat ini(18/8/2019), petugas masih terus melakukan pengembangan keterlibatan para pelaku terhadap kejahatan lainnya. Selain itu, petugas juga mendalami dugaan adanya tersangka lain yang merupakan komplotan pelaku. "Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP, tentang pencurian, dengan ancaman tujuh tahun penjara. Pengembangan masih terus dilakukan, "pungkasnya.