Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Transportasi

Waspada sejak Muda, 404 Perlintasan Kereta di Wilayah Daop 8 Surabaya Belum Berpenjaga

Penulis : Nurlayla Ratri - Editor : Heryanto

16 - Aug - 2019, 18:59

Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Suprapto tengah memberi materi pada siswa-siswi SMK Kota Malang terkait kewaspadaan di perlintasan kereta. (Foto: PT KAI for MalangTIMES)
Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Suprapto tengah memberi materi pada siswa-siswi SMK Kota Malang terkait kewaspadaan di perlintasan kereta. (Foto: PT KAI for MalangTIMES)

MALANGTIMES - Para generasi milenial di Kota Malang diajak untuk waspada sejak muda, terutama saat melalui perlintasan kereta api. 

Pasalnya, saat ini masyarakat masih memiliki persepsi salah bahwa palang pintu adalah "penjaga" perlintasan. 

Baca Juga : PSBB Jakarta, 5 Perjalanan KA Jarak Jauh Daop 8 Surabaya Dibatalkan

Terlebih, saat ini masih ada sekitar 404 perlintasan kereta api di wilayah Daop 8 Surabaya yang belum berpenjaga. 

Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya Suprapto mengungkapkan, selama ini masyarakat cenderung menganggap bahwa penjagaan utama perlintasan kereta api adalah palang pintu. 

"Kesalahan persepsi selama ini harus diluruskan, yaitu bahwa adanya penjaga pintu, palang pintu dan sirene suara, itu semuanya hanyalah alat bantu keamanan semata," ujarnya. 

Dia menguraikan bahwa alat utama keselamatan diperlintasan KA adalah rambu lalu lintas berbentuk segi delapan dengan warna dasar merah dan bertuliskan STOP. 

Hal tersebut sesuai UU No: 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya. 

"Jadi tugas pengendara yang harus berhenti di rambu tanda STOP, tengok kiri-kanan, bila yakin tidak ada KA yang melintas, baru bisa menyebrang di perlintasan tersebut," paparnya.

Tercatat di wilayah PT KAI Daop 8 Surabaya yang terbentang dari Bojonegoro - Surabaya - Mojokerto - Bangil - Malang, terdapat 598 titik perlintasan. 

Dari jumlah tersebut, sebanyak 164 titik terjaga alias dilengkapi dengan palang pintu dan pos penjagaan. 

Sedangkan sebanyak 30 titik, sudah dibuat underpass atau flyover. Sementara itu, masih ada 404 titik tidak terjaga.

Suprapto menekankan bahwa pentingnya pemahaman dan disiplin berlalu lintas tentang berlalu lintas di perlintasan  sangat dibutuhkan.

"Pemahaman ini yang perlu ditanamkan sejak muda. Karena ini merupakan kunci utama, agar kecelakaan lalu lintas di perlintasan dapat dihindarkan," tegasnya.

Baca Juga : Sering Dilalui Tapi Kini Ditutup, Berikut Jalur Alternatif yang Disediakan Polres Malang

PT KAI Daop 8 Surabaya mencatat bahwa semakin meningkatnya pemahaman masyarakat membuat risiko kejadian kecelakaan semakin kecil. 

Tercatat di wilayah KAI Daop 8 Surabaya pada tahun 2017 terjadi 75 kasus, tahun 2018 terjadi 51 kasus dan periode 1 Januari hingga 31 Juli 2019 telah terjadi 31 Kasus.

Data-data tersebut dipaparkan Suprapto saat  acara sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang oleh Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Wilayah Jawa Bagian Timur bersama Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Dishub Jatim dan SMKN 1 Kota Malang. 

"Kegiatan ini sebagai bagian dari Gerakan Nasional Selamat di Perlintasan KA yang telah dicanangkan sejak 3 Mei 2019," terangnya, hari ini (16/8/2019). 

Acara sosialisasi ini dilaksanakan di ruang auditorium SMKN 1 Malang, yang dihadiri oleh para pengajar dan perwakilan siswa/i SMKN 1 Malang sebanyak 70 peserta, dengan mengambil tema Safety Riding In Railway Crossing.

Dalam acara ini dipaparkan seputar pengetahuan tentang perkeretaapian, aturan perundangan serta tatacara berlalu lintas yang aman ketika melintas di perlintasan sebidang.

Sesuai UU No 22 tahun 2019, lalu diimplementasikan dengan Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 94 tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Di Perlintasan Sebidang, maka pengadaan perlengkapan rambu-rambu lalu lintas berikut palang pintu, merupakan kewajiban dari pemilik tanggung jawab jalan raya. 

Apabila jalan tersebut jalan nasional maka kewajibannya pemerintah pusat, kalau jalannya propinsi maka kewajibannya Pemprov, dan apabila jalan tersebut jalan desa, kecamatan serta kabupaten maka merupakan tanggung jawabnya Pemerintah Kabupaten.

"Diharapkan dengan kegiatan sosialisasi ini, bisa memberikan pemahaman yang benar, dan pada akhirnya menumbuhkan budaya berdisiplin berlalu lintas, sehingga pada akhirnya tidak terjadi lagi kasus kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang," pungkasnya. 


Topik

Transportasi malang berita-malang arema arema-fc Milomir-Seslija generasi-milenial Humas-PT-KAI pengajar-dan-perwakilan-siswa Balai-Teknik-Perkeretaapian


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Nurlayla Ratri

Editor

Heryanto