MALANGTIMES - Kasus penipuan dalam jabatan dengan terdakwa Thomas Zachrias mantan Direktur CV Mitra Sejahtera Abadi (MSA), warga Lembah Dieng, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, memasuki sidang pembacaan vonis atau putusan hukuman (16/8/2019).
Dalam persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Noor Ichwan Ichlas Ria Adha, dikatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penggelapan uang perusahaaan sebesar Rp 900 juta.
Baca Juga : Edarkan Sabu di Tengah Pandemi Covid-19, Pengedar Asal Malang Dicokok Polisi Blitar
"Terdakwa melanggar pasal 374 KUHP, terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penggelapan uang perusahaaan dan diputus dengan hukuman dua tahun penjara dikurangi masa tahanan," bebernya.
Mengenai vonis atau putusan yang dibacakan Majelis Hakim, yang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Dimas Adji Wibowo selama empat tahun, pihak JPU masih pikir-pikir mengenai putusan tersebut.
"Kami masih pikir-pikir dulu," bebernya dalam persidangan.
Sementara itu, dari pihak terdakwa dan kuasa hukumnya, Thomas Zachrias mendengar vonis atau putusan hukuman tersebut juga mengatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu.
"Kami pikir-pikir dahulu," ungkap kuasa hukum terdakwa dalam proses sidang.
Juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Djuanto, mengungkapkan vonis yang diputuskan dari tuntutan empat tahun, menjadi dua tahun oleh Majelis Hakim, telah melalui berbagai pertimbangan.
Pertimbangan yang memberatkan bagi terdakwa, adalah pihak korban yang dalam hal ini merupakan rekan kerja korban dalam satu CV, telah mengalami kerugian kurang lebih Rp 900 juta.
Selain itu, dalam memberikan keterangan, terdakwa kerap berbelit-belit, bahkan tidak mengakui perbuatannya kendati saksi-saksi memberatkannya.
" Yang meringankan karena terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, kemudian terdakwa juga mempunyai tanggungan keluarga," bebernya.
Dari pihak korban Megawati, yang diwakili oleh suaminya, yakni Herman, menanggapi putusan Hakim selama dua tahun terhadap terdakwa, pihaknya mengaku menerima dan menghormati putusan tersebut.
Baca Juga : Pelaku Pencabulan di Jatimulyo Disebut Punya Kelainan Seks terhadap Anak
Namun, setelah kasus ini selesai dan putusan sudah berkekiatan hukum tetap, pihaknya akan kembali menuntut secara perdata dan pidana terhadap Thomas Zachrias dalam kasus yang lain.
"Terlapornya nanti juga sama, kami akan tuntut perdata maupun pidana dalam kasus berbeda, namun setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap," pungkasnya.
Seperti yang pernah diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula Kerjasama antara Thomas Zachrias, warga Perum Bumi Mas, Desa Kalisongo, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang dan Megawati, warga Jalan Kedondong, Kota Malang pada tahun 2009.
Saat itu, Megawati beperan sebagai persero pasif fan Thomas sebagai persero aktif. Thomas sendiri memiliki jabatan sebagai Direktur pada perusahaan percetakan tersebut.
Namun, setelah lama berjalan transparansi keuangan dan pertanggung jawaban, dirasakan ada kejanggalan oleh Megawati.
Thomas tak pernah memberikan laporan Keuangan selama beberapa tahun. Setelah diaudit, terdapat kerugian sebesar Rp 900 juta. Sampai akhirnya, setelah beberapa kali, hingga melakukan somasi ke Thomas tak ada itikad baik, akhirnya melaporkan Thomas ke polisi.
Setelah melewati sekian waktu yang cukup lama, dalam penanganan kasusnya kemudian sampai pada tahap 2 penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polres Malang Kota ke Kejaksaan hingga berproses sampai persidangan saat ini.