MALANGTIMES - Setelah dibuka gratis selama tiga bulan terakhir, tiga seksi Tol Malang-Pandaan (Mapan) akan mulai berbayar per 9 Agustus 2019 pukul 00.00 WIB atau dini hari nanti. Kebijakan pemberlakuan tarif tersebut, diprediksi akan menurunkan kuantitas kendaraan yang melintas.
Baca Juga : Bakal Ditutup Setiap Hari, Ini Jalur Yang Terapkan Physical Distancing di Kabupaten Malang
Direktur Utama PT Jasamarga Pandaan Malang (JPM) Agus Purnomo mengungkapkan bahwa lalu lintas harian rata-rata (LHR) Tol Mapan mencapai 35-40 ribu kendaraan. Jumlah tersebut mencakup pengendara dari Surabaya ke Malang dan sebaliknya. "Karena ini kan masih gratis, kisaran 35 ribu kendaraan per hari," terangnya.
Untuk hari libur atau akhir pekan, jumlah kendaraan yang melintas bertambah di kisaran 45-50 ribu armada. PT JPM juga mencatat, trafik tertinggi pernah terjadi pada periode Lebaran 2019 lalu dengan catatan 73 ribu kendaraan yang melintas.
"Kami sudah memiliki perhitungan, mungkin akan sedikit berpengaruh. Harapannya nanti tidak turun terlalu besar (kuantitas kendaraan) setelah pemberlakuan tarif," ujarnya.
Meski demikian, Agus optimis antusiasme pengguna jalan masih akan tetap tinggi walau pengendara dikenakan tarif tol.
"Perbandingannya, dulu kemacetan yang terjadi membuat pengendara butuh waktu 3-5 jam dari Surabaya ke Malang. Sementara kalau pakai tol, bisa hanya 45 menit. Ini tentu jadi pertimbangan," paparnya.
Baca Juga : Tanggapan Resmi Gojek dan Grab soal Fitur Ojek Online yang Hilang dari Aplikasi
Selain itu, penentuan tarif Tol Mapan juga sudah berdasarkan perhitungan yang melibatkan hasil survei. Terlebih, Agus menekankan bahwa tol termasuk infrastruktur publik yang harus memandang ukuran kepantasan dalam perhitungan tarifnya.
"Jadi sudah ada survei terkait kemampuan bayar pengguna dan kemauan bayar pengguna. Pemerintah kan nggak mau masyarakat terbebani di luar kemampuannya," urainya.
Untuk diketahui, ada tiga skema tarif tol untuk lima golongan kendaraan. Tarif untuk gerbang Pandaan-Purwodadi untuk golongan I dikenakan biaya Rp 14 ribu. Sementara, untuk golongan II dan III Rp 21 ribu serta untuk golongan IV dan V sebesar Rp 28 ribu.
Sementara untuk relasi Pandaan-Lawang dikenakan biaya Rp 21 ribu untuk golongan I. Kendaraan golongan II dan III sebesar Rp 31.500 dan truk golongan IV dan V sekitar Rp 42.500. Selanjutnya, tarif tol golongan I untuk tujuan Pandaan-Singosari sebesar Rp 27.500. Golongan II dan III dikenakan tarif tol senilai Rp 41.500 sedangkan kendaraan golongan IV dan V sekitar Rp 55 ribu.