MALANGTIMES - Masyarakat pengguna jalan di Kota Malang saat ini masih asing dengan bentuk rambu atau marka berbentuk gerigi atau zig-zag berwarna kuning yang sudah ada di beberapa ruas jalan di Kota Malang.
Baca Juga : Bakal Ditutup Setiap Hari, Ini Jalur Yang Terapkan Physical Distancing di Kabupaten Malang
Masyarakat atau pengguna kendaraan baik itu motor dan mobil, masih banyak yang melakukan pelanggaran terhadap rambu-rambu tersebut.
Seperti di Jalan Semeru, Kecamatan Klojen, di Jalan Trunojoyo, Kecamatan Klojen, maupun di kawasan Jalan Sekitar Alun-Alun Merdeka.
Banyak masyarakat yang masih memarkirkan kendaraannya, di atas jalan yang di atasnya melintas rambu atau marka zig-zag yang berarti merupakan lokasi dilarang parkir.
Di kawasaan Jalan Semeru, masyarakat yang memarkir kendaraannya diatas rambu itu mengakui jika sebelumnya ia kurang paham jika rambu tersebut merupakan larangan lokasi untuk parkir.
"Saya kurang tau mas. Saya pikir rambu dilarang parkir yang bertuliskan P dalam lingkaran merah itu," jelas Soni, salah satu pengunjung rumah makan di kawasan Jalan Semeru.
Sementara itu, di kawasan depan Stasiun Malang, dimana banyak para driver ojek online yang ngetem disana, ketika ditanyai perihal marka tersebut, pihaknya juga mengakui tidak tahu mengenai makna marka berbentuk zig-zig tersebut.
"Nggak atau kalau ini dilarang parkir, baru atau sekarang, saya pikir malah jalur sepeda," ungkap Andik S, warga Klojen ini.
Sama halnya di kawasan Alun-Alun, di sana juga ada beberapa kendaraan yang memarkir kendaraan di jalan yang terdapat rambu tersebut.
Lagi-lagi, ia juga mengaku tidak mengetahui arti rambu tersebut.
"Cuma berhenti sebentar, lagi jemput saudara. Nggak tau kalau jalan yang ada marka ini dilarang parkir," jelas Feriansyah, yang mengaku warga Kedungkandang ini.
Baca Juga : Tanggapan Resmi Gojek dan Grab soal Fitur Ojek Online yang Hilang dari Aplikasi
Sementara, Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Agoes Moeladi, membenarkan jika rambu atau marka tersebut merupakan marka larangan parkir.
Marka tersebut sudah banyak dibuat di sejumlah titik di Kota Malang.
Dijelaskannya lebih lanjut, jika dalam pembuatan marka tersebut pada 2017 lalu, memakan anggaran Rp 200 juta.
Titik-titik yang diberi marka tersebut, memang diberikan kepada kawasan yang sering terjadi pelanggaran rambu lalu lintas, seperti parkir.
Diakuinya, meskipun sudah terdapat rambu atau marka tersebut, memang banyak masyarakat yang masih melakukan pelanggaran, dan tidak memperdulikan marka tersebut.
"Namun masih banyak masyarakat yang menganggap rambu hanya sebuah bendara, tidak mereka perdulikan. Tapi kami terus berupaya untuk memberikan soialisasi dan pemahaman pada masyarakat untuk lebih Tertib lagi," jelasnya.
Sementara itu, mengenai upaya penindakan dan pencegahan, pihak sudah seringkali melakuakan imbauan kepada para jukir untuk tidak parkir pada marka atau lokasi jalan yang terdapat marka tersebut.
"Untuk penindakan, memang kami masih belum punya dasar. Peraturan Daerah (Perda) masih belum selesai. Masih akan dilakukan pembahasan lagi pada 2020. Dengan adanya perda, nantinya untuk penindakan tentu bisa melakukan penderekan kendaraan," pungkasnya.