MALANGTIMES - Tingkat pelanggaran lalu lintas yang dilakukan masyarakat Kota Malang tergolong masih tinggi.
Baca Juga : Bakal Ditutup Setiap Hari, Ini Jalur Yang Terapkan Physical Distancing di Kabupaten Malang
Sebab dalam 1,5 jam saja, petugas kepolisian yang melakukan razia menindak 127 pengendara dan diberikan surat sayang alias surat tilang.
Hal itu mengindikasikan kesadaran masyarakat terhadap aturan lalu lintas saat berkendara masih minim.
Kanit Laka Polres Malang Kota Ipda Deddy Catur, saat memimpin razia yang dilakukan petugas di kawasan Kantor PDAM Lama, di Jalan Malang-Gempol, menjelaskan kegiatan razia ini merupakan kegiatan rutin untuk cipta kondisi.
Dijelaskan lebih lanjut kebanyakan pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara adalah tidak membawa dokumen kelengkapan berkendara seperti STNK, SIM maupun pelanggaran lain, seperti tidak melengkapi kelengkapan kendaraan, dan bermain HP ketika berkendara.
Dari jumlah pelanggaran tersebut didominasi mereka yang tak memiliki SIM.
Sebanyak 91 pengendara terjarimg razia tak memiliki SIM.
Sementara untuk pelanggaran lain berjumlah 28 pelanggaran.
"Banyak mereka yang masih belum sadar mengenai ketaatan berlalu lintas. Padahal itu demi keselamatan bersama, termasuk diri mereka sendiri," bebernya.
Baca Juga : Tanggapan Resmi Gojek dan Grab soal Fitur Ojek Online yang Hilang dari Aplikasi
Karenanya, pihaknya mengimbau, agar pengendara yang belum memiliki SIM atau belum cukup umur tidak nekat mengendarai kendaraan bermotor.
"Kalau belum punya SIM, bisa meminta bantuan keluarga atau teman yang sudah memiliki SIM untuk mengantar ke tempat tujuan. Berkendara baik jauh atau dekat harus tetap mematuhi aturan yang ada. Tidak ada toleransi," bebernya.