Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

BPS Dorong Pemkot Malang Bentuk Forum Satu Data

Penulis : Nurlayla Ratri - Editor : A Yahya

04 - Aug - 2019, 15:42

Kepala BPS Kota Malang Sunaryo (kanan) saat memaparkan kebijakan Satu Data Indonesia. (Foto: Nurlayla Ratri/MalangTIMES)
Kepala BPS Kota Malang Sunaryo (kanan) saat memaparkan kebijakan Satu Data Indonesia. (Foto: Nurlayla Ratri/MalangTIMES)

MALANGTIMES - Badan Pusat Statistik (BPS) mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Malang segera membentuk Forum Satu Data. Hal tersebut seiring dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) No 39 tahun 2019. Selain itu, juga biar segera dapat memenuhi kebutuhan data yang valid untuk mendukung kebijakan-kebijakan pemerintah.

Baca Juga : Warga Terdampak Covid-19 di Kabupaten Malang, Bakal Dapat Pasokan Makanan Dapur Keliling

Kepala BPS Kota Malang Sunaryo mengungkapkan bahwa dalam Perpres No 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, BPS memiliki posisi sebagai Pembina Data Statistik. "Untuk data statistik tingkat daerah, Pembina Data Statistik tingkat daerah yaitu instansi vertikal badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kegiatan statistik di provinsi atau kabupaten/kota," sebutnya.

"Forum Satu Data kami dorong untuk segera di-Perwal-kan (mendapatkan Peraturan Wali Kota/Perwal)," tambah nya.

Sunaryo menyebut, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas mengimbau Forum Datu Data untuk segera dibentuk di daerah. "Ada kewenangan tertentu yang disesuaikan dengan kompetensi masing-masing lembaga. Akan dikomunikasikan juga soal tupoksi pendataan antar lembaga di forum itu," tuturnya.

Salah satu yang menjadi permasalahan saat ini, lanjut Sunaryo, adalah belum adanya standar data, konsep, dan definisi yang sama antar lembaga. "Kalau ada pengumpulan data, maka akan selaras dan tidak ada survei ganda. Itu dirasakan, masih ada perbedaan konsep juga antar instansi," sebutnya

Baca Juga : Dinsos-P3AP2KB Salurkan Bantuan bagi 1.666 Warga Miskin

Perpres Satu Data Indonesia itu, diterbitkan sebagai solusi kebijakan tepat sasaran berbasis data. BPS juga akan berperan dalam menetapkan standardisasi data lintas instansi pusat dan daerah, menetapkan struktur dan format yang baku dari metadata yang berlaku, memberikan rekomendasi dalam proses perencanaan dan pengumpulan data, hingga melakukan pemeriksaan ulang terhadap data prioritas. 

"Satu data ini juga menjawab permasalahan sulitnya mencari data pemerintah. Perbedaan data statistik antar instansi, juga tidak adanya kode referensi data, hingga yang di lapangan misalnya soal perbedaan data geospasial. Masih ditemui juga, data pemerintah masih belum berkualitas dan tidak konsisten," pungkasnya. 


Topik

Pemerintahan malang berita-malang Badan-Pusat-Statistik Pemerintah-Kota-Malang Peraturan-Presiden-No-39-tahun-2019


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Nurlayla Ratri

Editor

A Yahya