MALANGTIMES - Anak berkebutuhan khusus atau ABK mempunyai talenta-talenta yang terpendam. Ibarat mutiara yang terpendam dalam lumpur, bila digosok dengan baik lama kelamaan akan kelihatan elok atau indah. Begitu pula anak-anak berkebutuhan khusus.
Untuk itu, SBK sejatinya memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan yang terbaik. Hal ini dinyatakan oleh Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Kota Malang, Dra Zubaidah MM dalam Rapat Koordinasi Guru Pembimbing Khusus (GPK) yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan Kota Malang di Aula Dinas Pendidikan belum lama ini.
Kepada 100 orang GPK jenjang SD maupun SMP ia menyatakan, pekerjaan apapun harus dijalani dan ditunaikan dengan ikhlas, penuh tanggung jawab, serta mematuhi aturan yang berlaku. Pun demikian halnya pekerjaan sebagai guru pendamping khusus.
"Jangan bekerja atau sekedar menggugurkan kewajiban semata, apalagi karena kasihan pada Anak Berkebutuhan Khusus. Namun jalankan tugas dan fungsi Anda sekalian sebagai GPK dengan dilandaskan pada semangat berbakti sebagai bentuk kesadaran bahwa ABK juga memiliki hak mendapatkan pendidikan yang terbaik,” ucapnya di hadapan peserta rakor.
Seperti yang diketahui, negara memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan pendidikan yang bermutu kepada setiap warganya tanpa terkecuali termasuk mereka yang memiliki perbedaan dalam kemampuan (difabel) seperti yang tertuang pada UUD 1945 pasal 31 (1).
Zubaidah berharap agar GPK senantiasa berusaha mengembangkan serta meningkatkan kompetensi diri dengan tiada lelah belajar dan belajar terus agar dapat melaksanakan proses belajar mengajar dengan baik yang pada akhirnya membawa manfaat pada semua pihak utamanya ABK.
Selain itu, Zubaidah juga mengimbau kepada GPK agar tidak segan-segan berkomunikasi ataupun berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kota Malang manakala menemukan permasalahan dalam menunaikan tugas dan kewajiban sebagai GPK.
Dalam rakor tersebut, juga dipaparkan tata kelola sekolah inklusi serta pembahasan tentang kebijakan-kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendiknas) yang harus dipahami oleh GPK dalam rangka terlaksananya pendidikan Anak Berkebutuhan Khusus yang sesuai dengan peraturan pemerintah yang disampaikan oleh Dr Ahsan Junaedi Romadhon MPd.
”Seorang GPK harus paham dan jeli dalam menilai ABK didikannya. Apakah ABK yang bersangkutan masuk dalam kategori ABK hambatan kecerdasan atau ABK tanpa hambatan kecerdasan, sehingga GPK dapat menyusun strategi pembelajaran yang disesuaikan dengan hambatan ABK dan pada akhirnya mencapai hasil maksimal sesuai dengan harapan semua pihak,” beber Ahsan.
Sementara itu, Sahran MPdI selaku Ketua Kelompok Kerja Guru Pendamping Khusus (KKGPK) Kota Malang mengatakan bahwa kegiatan ini sangat membantu GPK dalam rangka semakin memperluas wawasan tentang penanganan Anak Berkebutuhan Khusus.
"Seperti bagaimana mendesain kurikulum yang sesuai kemampuan ABK, bagaimana melakukan asesmen yang baik, dan lebih penting dari kegiatan ini adalah bertambahnya informasi GPK tentang peraturan pemerintah yang berhubungan dengan pengelolaan sekolah inklusi," ucapnya.