MALANGTIMES - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang tengah berupaya menuntaskan pengembalian aset yang masih belum rampung. Saat ini, dari sebanyak 68 bidang aset milik Pemkot Malang yang terdata dikuasai pihak lain, sebanyak 53 bidang aset telah berhasil dikembalikan menjadi hak Pemkot Malang. Sehingga saat ini, masih tersisa 15 aset lagi yang belum tuntas dan dalam proses pengembalian.
Baca Juga : Polisi Akui Kejahatan Jalanan Kota Malang Meningkat Usai Program Asimilasi
Kepala Kejari Kota Malang, Amran Lakoni, menjelaskan, jika sisa 15 aset yang belum tuntas tersebut, dalam waktu dekat, akan segera diselesaikan proses pengembalian ke Pemkot Malang. "Untuk 15 tersebut, tidak ada kendala, saat ini masih sedang dalam proses. Akan segera kami upayakan," ungkapnya ditemui MalangTIMES (22/7/2019).
Lanjutnya, yang jelas mengenai permasalahan aset tersebut, pihaknya menegaskan, hanya ada dua pilihan bagi mereka yang saat ini melakukan penguasaan aset yang sebenarnya milik Pemkot. "Pilihan pertama, mengembalikan aset, pilihan kedua masuk penjara, tinggal pilih. Dalam penanganan ini tidak sulit," bebernya.
Dijelaskannya juga, jika mereka yang melakukan penguasaan aset milik Pemkot, mulai dari perorangan hingga badan hukum. Bahkan di antaranya mereka juga telah ada yang dihukum penjara. "Ada beberapa yang dipenjara. Alhamdulilah kita di sini tidak mengalami kesulitan, tidak ada perlawanan juga sampai saat ini," terangnya.
Baca Juga : Jambret Mulai Marak, Korbannya Para Ibu yang Sedang Belanja
Untuk langkah selanjutnya, pihak Kejari Kota Malang akan melakukan pemulihan, dimana kebanyakan aset-aset yang dikuasai ada yang telah tersertifikasi atas nama orang lain atau balik nama. "Makanya akan segera kita pulihkan, dengan sertifikasi kembali. Yang jelas ya tadi, hanya dua pilihan, kembalikan aset atau penjara," terangnya.