Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Dipicu Miras, Seorang Pemuda Terbaring dengan Luka Parah di Sekujur Tubuhnya

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : A Yahya

21 - Jul - 2019, 19:45

Kondisi korban pembacokan saat menjalani perawatan intensif di rumah sakit (Foto : Polsek Tumpang for MalangTIMES)
Kondisi korban pembacokan saat menjalani perawatan intensif di rumah sakit (Foto : Polsek Tumpang for MalangTIMES)

MALANGTIMES - Minuman keras (miras) kembali memakan korban. Akibat mabuk berat, Siswanto warga Dusun Purboyo, Desa Purwosekar, Kecamatan Tajinan, harus mendekam di balik jeruji tahanan Polsek Tumpang. Pria 31 tahun itu harus berurusan dengan polisi, lantaran kasus penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam, Minggu (21/7/2019) dini hari.

Berdasarkan hasil penyidikan polisi, korban penganiayaan diketahui bernama Mochamad Faisal warga Dusun Krajan, Desa Kidal, Kecamatan Tumpang. ”Korban mengalami luka bacokan di bagian kepala dan punggungnya, setelah dianiaya oleh pelaku,” kata Kanit Reskrim Polsek Tumpang, Ipda Sigit Hernadi.

Baca Juga : Usai Bebas Ikut Asimilasi, Residivis Curanmor di Kota Malang Kembali Kambuh

Diperoleh keterangan, aksi pembacokan itu terjadi pada Minggu (21/7/2019) dini hari. Tepatnya pukul 01.00 WIB korban kedapatan sedang menjaga parkiran dalam pertunjukan kuda lumping yang digelar di wilayah Dusun Krajan, Desa Kidal, Kecamatan Tumpang.

Ketika asyik menyaksikan pertunjukkan kuda lumping itulah, Faisal yang sedang berjaga di parkiran tiba-tiba melihat kehadiaran dua orang dengan berboncengan sepeda motor, menarik-narik gas kendaraan di lokasi kejadian.

Mengetahui hal ini, remaja 17 tahun itu beserta warga lainnya langsung menegur keduanya. Mendengar teguran tersebut, tersangka yang merasa tidak terima langsung turun dari kendaraan yang ditumpanginya. Dengan membentak-bentak, pria yang hanya lulusan SD (Sekolah Dasar) ini malah menantang balik warga.

Bermodalkan sebilah celurit, Siswanto berlari menghampiri korban sembari mengayunkan senjata tajam tersebut ke sekujur tubuh Faisal. Mengetahui peristiwa ini, warga dan petugas yang melakukan penjagaan langsung mengamankan tersangka. Sedangkan korban yang mengalami luka parah di bagian kepala dan punggungnya, langsung dilarikan ke Rumah Sakit Sumber Santoso, Kecamatan Tumpang, guna mendapatkan penanganan medis.

Baca Juga : Hadang Miras Oplosan di Tengah Covid-19, Polresta Malang Gencarkan Operasi Cipkon

”Akibat perbuatannya, tersangka kami jerat dengan pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 Juncto pasal 76C Undang-undang 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang tindak kekerasan menggunakan senjata tajam serta perlindungan anak," tegas Sigit.

Mantan Kanit Reskrim Polsek Bantur ini mengaku jika dirinya hingga kini masih terus melakukan pengembangan. Termasuk memburu keberadaan pelaku lainnya yang kabur, usai mengetahui teman yang dibonceng menggunakan sepeda motor membacok korban. ”Identitas terduga pelaku yang terlibat sudah kami kantongi, tim masih melakukan pengembangan di lapangan,” pungkasnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas kasus-penganiayaan Reskrim-Polsek-Tumpang kriminal-malang


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

A Yahya