Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

Lagi, Fahri Hamzah Kritik Pidato Visi Indonesia Jokowi

Penulis : Dede Nana - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

16 - Jul - 2019, 08:43

Fahri Hamzah kembali kritik isi pidato Jokowi. (Ist)
Fahri Hamzah kembali kritik isi pidato Jokowi. (Ist)

MALANGTIMES - Fahri Hamzah kembali melontarkan kritiknya atas visi Indonesia yang dibacakan oleh Jokowi, beberapa waktu lalu. Kritik inisiator Gerakan Arah Baru Indonesia (Garbi) yang akan menjadi partai politik itu  dilontarkan melalui akun Twitter pribadinya, @Fahrihamzah.

Fahri mempertanyakan isi pidato Jokowi yang tidak menyinggung sama sekali konsep negara hukum. "Ayolah kaum liberal yang sekuler yang selama ini membela @jokowi , jadilah jubir yang baik. Bangun narasi yang bisa kita perbincangkan dan perdebatkan dong. Ayolah bela pidato #VisiIndonesia itu. Pengen dengar nyanyi kalian, agar bangsa ini segar dengan dialektika," cuitnya. 

Baca Juga : KPU Berharap Perpu Penundaan Pilkada Selesai April Ini

Fahri melanjutkan cuitannya.  "Setelah pidato pak @jokowi saya berharap akan banyak juru bicara yang menjelaskan apa makna pidato itu...ayolah yg pinter2 muncul...sebab banyak juga yg gak paham...saya misalnya gak paham tentang “hilangnya” konsep negara hukum dalam pidato itu. Saya agak khawatir..!" tulis dia.

Kekhawatiran Fahri dalam cuitannya memang juga sedang ramai diperbincangkan oleh beberapa aktivis. Misalnya Direktur Eksekutif Institute Criminal of Justice Reform (ICJR) Anggara. Dia mengatakan, Jokowi lebih banyak membahas soal masa depan ekonomi nasional dan tak menyinggung soal pembangunan negara hukum dan penegakan hak asasi manusia (HAM). 
Padahal, ujar Anggara, dua hal tersebut berkesinambungan.

 "Untuk mendorong pembangunan ekonomi, perlu hukum yang kuat untuk menjamin kepastian berusaha di Indonesia. Jadi, harus jadi agenda prioritas yang utama bagi pemerintahan Jokowi-Ma'ruf," ucap Anggara melalui keterangan tertulis.

Fahri pun kembali berkicau, "Aku aja mencoba mendengar dan membuat catatan. Pidato presiden @jokowi 24 menit itu cuman segini catatannya. Bagusnya mudah dihafal tapi jeleknya pidato itu tidak bisa mewakili ide2 dasar dalam bernegara; negara hukum yang demokratis sebagai metode dasar bernegara," ujarnya.

Fahri mengilustrasikan pidato Jokowi dengan masa Orde Baru. Yakni presiden gemar memakai redaksi Pancasila untuk menyerang kiri dan kanan. Juga menggunakan nilai “ketimuran” dan agama serta sopan santun untuk membungkam para pembicara yang kritis kepada pemerintah. 

"Ada trauma di generasi tertentu pada terminologi yg dulu kita lawan. Pemerintah apapun alirannya, tidak boleh membuat syarat sepihak atas konsensus demokrasi," tulisnya yang dilanjut: "Ia harus berlandas hukum. Inilah makna negara hukum yang demokratis dalam konstitusi kita. Pancasila, agama, adat ketimuran bukan milik pemerintah, ia milik bersama."

Baca Juga : Mengharukan, Anies Baswedan Kirimkan 'Surat Cinta' pada Tenaga Kesehatan

Terpisah, Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko membantah Presiden Jokowi mengabaikan isu hak asasi manusia (HAM) dan pemberantasan korupsi. Menurut dia, tidak munculnya dua isu tersebut dalam pidato Visi Indonesia Jokowi hanya masalah teknis.

Moeldoko mencontohkan, anggaran APBN tepat sasaran dan bisa memberikan manfaat bagi masyarakat merupakan bentuk sikap antikorupsi. Begitu pula kasus  pelanggaran UU ITE dengan terhukum Baiq Nuril untuk mengajukan amnesti. 
"Jadi, semua tidak dioleskan dalam kata-kata," ucapnya.


 

 


Topik

Politik malang berita-malang Fahri-Hamzah Pidato-Visi-Indonesia-Jokowi


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Dede Nana

Editor

Sri Kurnia Mahiruni