MALANGTIMES - Sekretaris Kota (Sekkota) Pasuruan, Bahrul Ulum menyayangkan niatan aparatur sipil negara (ASN) yang akan melayangkan gugatan hukum terhadap proses mutasi pejabat Mei lalu.
Sebelum proses hukum berlanjut, pihaknya akan menjawab secara resmi atas somasi Khusnul Khotimah yang dikirimkan melalui penasehat hukumnya.
“Saya sangat menyayangka dan tidak menginginkan hal itu. Jangan membicarakan hal tersebut,” kata Bahrul Ulum kepada wartawan.
Menurutnya, hingga saat ini ia mengaku belum mengetahui surat keberatan yang ditujukan kepada Plt Wali Kota Pasuruan, Raharto Teno Prasetyo tersebut.
Secara administrasi pihaknya akan menjawab persoalan mutasi dalam batas tempo yang diminta yakni 10 hari.
“Pak Teno belum menghubungi saya. Surat keberatan dari bu Khusnul Khotimah kan ditujukan ke pak Teno. Nanti kami pasti akan menanggapinya kalau sudah ada arahan dari pimpinan terkait permasalahan itu,” jelasnya.
Dalam setiap proses mutasi, lanjut Bahrul, Baperjakat telah menjalankan tugas dan fungsi sesuai kewenangannya.
Keputusan akhir menjadi kewenangan penuh dari Plt Wali Kota dengan mempertimbangkan usulan yang disampaikan.
Sementara itu, Plt Wali Kota Pasuruan Raharto Teno Prasetyo menepis tudingan mutasi tidak tertib administrasi dan janggal.
Meski sempat terjadi pembatalan mutasi dan pelantikan kembali, hal itu telah dilakukan sesuai prosedur dan persetujuan dari Kemendagri.
Ia menyadari, sebelum pelantikan di mutasi awal 29 April itu, memang sempat beredar draf berisi nama-nama pegawai yang akan dimutasi di media sosial.
Namun draf yang beredar tersebut tidak terdapat tanda tangannya.