Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Cari Solusi Optimalisasi Penerimaan Pajak Daerah, BP2D Kota Malang Lakukan Monev

Penulis : Nurlayla Ratri - Editor : Lazuardi Firdaus

15 - Jul - 2019, 16:33

Kegiatan rapat koordinasi yang digelar BP2D Kota Malang di Balaikota Malang. (Foto: Dokumen MalangTIMES)
Kegiatan rapat koordinasi yang digelar BP2D Kota Malang di Balaikota Malang. (Foto: Dokumen MalangTIMES)

MALANGTIMES - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang tengah berupaya mencari solusi optimalisasi penerimaan pajak daerah. Pasalnya, sumber utama pendapatan asli daerah (PAD) tersebut masih belum sesuai dengan harapan. 

Baca Juga : Dana Perjalanan Dinas Dialihkan, Mampu Penuhi Sembako 525 Ribu KK di Kabupaten Malang

Untuk itu, Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang bakal segera melakukan monitoring dan evaluasi (monev) di triwulan III 2019 ini. 

Kepala BP2D Kota Malang Ade Herawanto mengungkapkan, tren penerimaan pajak daerah tahun ini belum progresif seperti tahun-tahun sebelumnya. Hingga Juni 2019, baru 50 persen target pajak yang dihimpun atau sekitar Rp 250 miliar dari target Rp 501 miliar. Padahal, di tahun-tahun sebelumnya penerimaan pajak di tengah tahun bisa mencapai lebih dari 60 persen.

"Untuk triwulan I dan II, memang sudah 100 persen dari target triwulanan. Kalau dikalkulasi, keduanya baru mencapai di kisaran 50 persen," ujar Ade saat ditemui di Balaikota Malang. Untuk itu, pada akhir Juli 2019 mendatang, mereka akan melakukan monitoring dan evaluasi (monev) agar bisa seluruh target bisa terkejar.

Menurut Ade, monev tersebut akan dilakukan sebagai upaya mencari kendala yang dihadapi petugas pajak. Mulai dari cara pendistribusian, metode penyerahan SPPT dan masih banyak lagi. "Kemungkinan, akhir bukan ini kami akan lakukan evaluasi. Setelah itu, akan keluar resume untuk mencari solusinya seperti apa. Mumpung masih triwulan ketiga," kata Sam Ade d'Kross, sapaan akrabnya.

Baca Juga : Ahmad Riza Patria Resmi Dilantik Wakil Gubernur Jakarta, Kerja Mulai Besok

Lebih lanjut, pria berkacamata ini menguraikan, nantinya, ada beberapa sektor pajak yang akan menjadi perhatian khusus. Seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang jatuh temponya pada 31 Juli 2019 mendatang. "Ketika jatuh tempo, baru kita bisa dapat data, mana saja yang nunggak. Setelah itu kami akan berikan sanksi denda dan yang paling berat hingga pidana bagi yang melanggar," jelas dia.

Selain itu, pihaknya juga akan melakukan evaluasi terhadap pendapatan pajak hotel dan restoran. Sebab, sejak dibukanya tol Malang-Pandaan, banyak warga dari luar kota datang ke Malang hanya untuk menikmati kuliner maupun sekadar menginap di hotel. "Seharusnya memang ada kenaikan. Namun, masih akan kami kaji lagi," pungkasnya. 


Topik

Pemerintahan malang berita-malang Pemerintah-Kota monitoring-dan-evaluasi-


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Nurlayla Ratri

Editor

Lazuardi Firdaus