Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Korban Karut-marut Mutasi Pejabat Gugat Wakil Wali Kota Pasuruan

Penulis : Arisandi Pasuruantimes - Editor : Redaksi

15 - Jul - 2019, 09:07

Khusnul Khotimah (kiri), korban mutasi pejabat di Kota Pasuruan.
Khusnul Khotimah (kiri), korban mutasi pejabat di Kota Pasuruan.

MALANGTIMES - Karut-marut mutasi pejabat di Pemkot Pasuruan beberapa waktu lalu berbuntut ke jalur hukum. Seorang mantan pejabat yang menjadi korban mutasi bakal melayangkan gugatan hukum atas keputusan Plt Wali Kota Pasuruan Raharto Teno Prasetyo. 

Khusnul Khotimah, mantan lurah Sebani,Kecamatan Gading Rejo, yang dimutasi menjadi kepala seksi sarana dan prasarana Kecamatan Bugulkidul, Kota Pasuruan, mengaku menjadi korban proses mutasi yang dinilai menyalahi aturan. Ia merasa dirugikan atas mutasi yang sarat kepentingan politik tersebut. Sehingga ia memilih melayangkan surat keberatan dan siap membawa kasus tersebut ke jalur hukum.

Baca Juga : Peduli Covid-19, Hawai Grup Sumbang Ratusan APD ke Pemkot Malang

 "Ini masalah keadilan dan tata kelola organisasi yang tidak benar. Sebagai ASN, saya sebenarnya tak mempermasalahkan soal posisi jabatan karena ASN harus siap ditempatkan di mana pun,” kata Khusnul. 

Menurut Khusnul, pada mutasi yang dilaksanakan pada 29 April lalu, ia ditempatkan di posisi baru sebagai lurah Panggungrejo. Namun proses mutasi digagalkan karena pemkot diketahui tak memiliki rekomendasi dari Pemprov Jatim dan tak memiliki izin dari Kemendagri. 

Pemkot kemudian melakukan mutasi ulang pada 16 Mei setelah memenuhi prosedur dan persyaratan. "Saat mutasi kedua pada 16 Mei, posisi saya berganti menjadi kasi sarpras Kecamatan Bugulkidul. Saya sangat kaget karena saat pelantikan sebelumnya saya sebagai lurah Panggungrejo,” tandas nya. 

Yang  terasa janggal, lanjut Khusnul, adalah sisi kepangkatan di ASN. Sebab, atasannya, yakni sekretaris kecamatan, justru pangkatnya masih berada di bawahnya. "Sekcam pangkatnya III/d, masih di bawah saya yang  IV/a. Sama dengan camat, hanya beda masa tugas. Pengganti saya, lurah Panggungrejo, Pak Hermanto, pangkatnya III/c," ungkap nya. 

Khusnul menduga ada tarik-menarik kepentingan politik dalam mutasi. Sebab, pejabat penggantinya adalah kerabat Ketua DPRD Kota Pasuruan Ismail Marzuki. 

Baca Juga : Viral Surat Stafsus Jokowi untuk Camat, Dicoreti Bak Skripsi hingga Berujung Minta Maaf

Suryono Pane, kuasa hukum Khusnul Khotimah, mengatakan pihaknya sudah melayangkan surat keberatan kepada Plt Wali Kota Raharto Teno Prasetyo yang juga wakil wali kota Pasuruan pada Jumat (12/7). Jika selama 10 hari kerja tak mendapat jawaban, pihaknya akan membawa masalah itu  ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara).

 "Kami sudah melakukan kajian bahwa mutasi 29 April maupun 16 Mei, terlihat tata kelola organisasi Pemkot Pasuruan karut-marut. Tata kelola organisasi masih lebih baik dari (organisasi) takmir masjid. Kami menilai ada unsur tindak pidana dalam mutasi tersebut,” kata Suryono.


Topik

Peristiwa pasuruan berita-pasuruan Korban-Karut-marut-Mutasi-pejabat Pemkot-Pasuruan Plt-Wali-Kota-Pasuruan-Raharto-Teno-Prasetyo Khusnul-Khotimah


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Arisandi Pasuruantimes

Editor

Redaksi