MALANGTIMES - Warganet dihebohkan dengan surat edaran aturan iuran warga di kawasan Tebo Selatan RW 02, Kelurahan Mulyorejo yang mencapai jutaan.
Lantaran jumlah yang ditentukan oleh wilayah tersebut mencapai jutaan rupiah hingga disebut pungli.
Ketua RW 02 Tebo Selatan, Ashari menyatakan pembuatan aturan tersebut sudah dikoordinasikan dengan lingkup wilayah RT setempat.
Baca Juga : Peduli Covid-19, Hawai Grup Sumbang Ratusan APD ke Pemkot Malang
Pihaknya mengklaim, hal itu mengacu pada visi misi wilayah RW 02 agar tetap dalam kondisi aman, sehat, dan harmonis.
"Peraturan tersebut kami buat ya, mengacu ke visi misi daripada tokoh masyarakat di sini. Kita buat yang bisa diterapkan, supaya kampung kita itu aman, sehat dan harmonis. Kemudian respons, sehingga kita bekerja di kampung ini ikhlas," ujarnya saat ditemui di rumahnya siang ini, (Kamis,11/7).
Ia menjelaskan, peraturan ini kurang lebih sudah direncanakan sejak 3 bulan sebelum surat ini dikeluarkan pada 14 Juni 2019 yang lalu.
Hal itu didasari adanya kejadian yang meresahkan warga di lingkungan tersebut.
"Sempat ada kejadian yang meresahkan warga, sesaat setelah saya terpilih menjadi RW pada 30 Desember 2018. Ada suami istri yang istrinya itu membawa orang kencan dirumahnya. Nah laki - lakinya ngamuk lalu dibawa ke Pak RT agar tidak terjadi keributan," imbuhnya.
Adapun yang menjadi salah satu sorotan, yakni mengenai pendatang yang pindah menetap dikenakan biaya sebesar Rp 1.500.000 termasuk biaya makam.
Ia mengungkapkan hal itu untuk diberlakukan bagi satu kepala keluarga (KK).
"Pendatang yang datang pindah ke kampung dikenakan biaya makam itu untuk satu kepala keluarga. Sebesar segitu, yang Rp 500 ribu masuk ke khas RT dan RW. Tapi hingga sekarang belum pernah terjadi transaksinya, sebelum saya menjabat itu biayanya Rp 750 ribu. Dan itu sudah dibicarakan dengan tokoh masyarakat dan semua RT di wilayah sini," ungkapnya.
Lebih lanjut, terkait adanya indikasi pungli dalam aturan yang telah menyebar di sosial media ini, dia dengan yakin menjelaskan bahwa itu tidak berlaku.
Karena, semua yang diperoleh dari hasil tersebut akan dimanfaatkan kembali oleh warganya.
"Kalau pungli memperkaya diri sendiri, lha kita tidak memperkaya. Ini bukan untuk Pak RT atau pak RW, tapi manfaatnya buat warga. Kalau sampai ada penggelapan pasti ketahuan, karena setiap surat keluar ada catatannya," paparnya.
Ia juga menegaskan meski peraturan yang dibuat tersebut resmi namun tidak ada kekuatan hukumnya.
Baca Juga : Viral Surat Stafsus Jokowi untuk Camat, Dicoreti Bak Skripsi hingga Berujung Minta Maaf
Karena dalam surat itu tidak tertulis terkait denda yang harus dibayarkan apabila tidak mengikuti apa yang sudah di edarkan.
"Sebenarnya peraturan itu kalimatnya bukan kalimat hukum. Andai kata nggak memberi ya nggak masalah. Nominal - nominal ini sebagai bentuk pencegahan terhadap perilaku warga," kata dia.
"Surat ini resmi karena memang mengetahui atas nama saya, tapi masih dalam tahap sosialisasi. Buat apa aturan itu? Supaya yang pendatang yang ngontrak itu lapor. Kalau lah, tidak bisa atau keberatan membayar sesuai dengan yang tertera, umpama mau memberi seikhlasnya silakan. Yang penting komunikasi. Dan apabila itu akan direvisi, kami siap menerima," tandasnya.