Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Pendirian Tempat Usaha Dikeluhkan, Pengusaha Diminta Lebih Melek OSS

Penulis : Pipit Anggraeni - Editor : Heryanto

11 - Jul - 2019, 15:00

Bilik Online Single Submission (dok. MalangTIMES)
Bilik Online Single Submission (dok. MalangTIMES)

MALANGTIMES - Pendirian tempat usaha di Kota Malang kembali menuai keluhan dari masyarakat. Dari aduan yang diterima Komisi A DPRD Kota Malang, keluhan tersebut kebanyakan dikarenakan warga merasa keberatan lantaran pendirian tempat usaha tanpa sepengetahuan warga sekitar.

Baca Juga : Tiga Tenaga Kesehatan Positif Covid-19 di Kota Malang Sembuh

"Jadi masih ada banyak keluhan atas pendirian tempat usaha. Setelah diteliti, ternyata pengusaha mendirikan tempat usaha melalui Online Single Submission (OSS). Padahal OSS ada prosedur tersendiri," kata anggota Komisi A DPRD Kota Malang, Purwono Tjokro Darsono dalam sidang paripurna yang digelar di gedung DPRD Kota Malang belum lama ini.

Dia pun meminta agar pemerintah lebih aktif memberikan sosialisasi kepada para pengusaha berkaitan dengan pemanfaatan OSS. Lantaran setelah mendaftar secara online, pengusaha tidak boleh serta merta mendirikan usahanya. Karena ada beberapa komitmen yang harus dilalui.

Menanggapi itu, Sekretaris Daerah Kota Malang, Wasto menyampaikan jika selama ini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Malang sudah aktif melakukan sosialuisasi. Termasuk memberi fasilitas berupa Bilik OSS yang ada di kantor terpadu Pemkot Malang.

"Setiap ada yang ngurus di kantor DPMPTSP, secata otomatis petugas mengingatkan terkait berkas dan komitmen yang harus dipenuhi dalam membuat usaha," terangnya.

Dia juga menyampaikan jika pengusaha yang mendaftarkan usahanya melalui OSS akan mendapat Nomor Induk Berusaha (NIB). Selanjutnya yang bersangkutan harus memenuhi komitmen dalam jangka waktu tertentu. Sehingga, DPMPTSP tetap bisa memantau perkembangannya.

Baca Juga : Tanggap Covid-19, Fraksi PKS DPRD Kota Malang Bagikan Ratusan APD ke Petugas Medis

"Ini yang harus dipahami pengusaha agar mereka tidak salah lagi. NIB harus dipenuhi dengan komitmen," terang mantan Kepala Bapeda Kota Malamg itu.

Dia pun berharap agar pengusaha yang belum mengetahui dengan pasti proses kepengurusan OSS untuk bisa datang ke bilik OSS. Karena DPMPTSP Kota Malang telah memberi fasilitas untuk membantu para pengusaha dalam menyelesaikan setiap perizinan melalui OSS.

 


Topik

Peristiwa Pendirian-Tempat-Usaha Komisi-A-DPRD-Kota-Malang Online-Single-Submission DPMPTSP-Kota-Malang


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Pipit Anggraeni

Editor

Heryanto