MALANGTIMES - Kasus penggelapan dalam jabatan yang dilakukan Thomas Zachrias (68) mantan Dirut CV Mitra Sejahtera Abadi (MSA), terus berlanjut pada meja hijau (10/7/2019). Kali ini, persidangan digelar dengan agenda Keterangan saksi ahli yang didatangkan oleh Jaksa Penuntutan Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang.
Dalam persidangan, pihak JPU mendatangkan dua saksi ahli, dimana dua saksi ahli tersebut merupakan pengaudit Keuangan dari CV MSA yakni Ali Irfan serta ahli Pidana dari Universitas Brawijaya (UB) Luki Hendrawati.
Saksi ahli Ali Irfan mengatakan jika hasil audit dari Keuangan CV MSA, memang ditemukan sejumlah kejanggalan dimana ada nominal yang tidak jelas dalam pertanggungjawabannya. Dan nominal angka tersebut juga tidak mendapatkan penjelasan dari pihak Thomas.
"Ketika ada angka-angka yang perlu kami tanyakan, maka kami akan undang kedua pihak untuk menjelaskan, dengan disertai bukti. Dan dari pihak pelapor (Megawati) telah menjelaskan kepada kami dengan disertai bukti, dan itu cukup dari sisi audit," bebernya (10/7/2019).
Lanjutnya, dan ketika pihaknya memanggil atau mencoba mengkonfirmasi ke pihak Thomas Zachrias, Thomas enggan untuk datang memberikan konfirmasi tentang angka yang kami pertanyakan.
"Ada angka yang memang kami tidak bisa untuk menuliskan redaksionalnya jika ada penggelapan, sehingga kami hanya mengatakan jika memang ada nominal sekitar Rp 712 juta yang perlu dipertanggung jawabkan. Pihak Thomas hanya bisa mempertanggungjawabkan nominal sebesar Rp 136 juta yang memang digunakan untuk pembayaran angsuran mobil dan pembelian tiket," bebernya usai persidangan.
Sementara itu, JPU Kejari Kota Dimas Adji Wibowo menjelaskan, jika dari saksi ahli Pidana, perbuatan Thomas telah masuk dalam pasal 374 mengenai penggelapan dalam jabatan atau penggelapan dengan pemberatan. Sebab, dari penjelasan saksi ahli, memang antara Thomas dan Megawati telah ada kesepakatan perjanjian, yang disertai upah, sehingga Hal tersebut memenuhi unsur pasal 374.
"Pihak Thomas memang tidak bisa memberikan bukti, entah itu kwitansi, invoice atau lainnya. Dia hanya bisa memberikan print out dari hasil tulisan namun itu kan tidak bisa dipertanggung jawabkan sesuai ilmu keakuntansian. Pihak audit tidak menemukan laporan Keuangan dari CV sampai selesainya audit, yang padahal itu tanggung jawab persero pasif (Thomas)," jelasnya.
Keterangan dari Saksi Ahli memang bersesuaian dengan Keterangan saksi fakta (Megawati), dimana terdakwa memang tak pernah membuat neraca laba rugi perusahaan. Dan untuk selanjutnya, persidangan Minggu depan, terdakwa akan menghadirkan lima saksi yang meringankan serta satu ahli.
"Saya belum tahu saksi ahlinya mereka dari mana, nanti kita akan tanyakan mengenai kapasitas ahli mereka. Namun yang jelas, Keterangan saksi ahli memberatkan terdakwa," pungkasnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, jika kasus ini bermula dari kerjasama antara Thomas Zachrias dengan Megawati. Dalam kerjasama yang dimulai sejak 2009, berjalannya waktu, pihak Thomas sebagai Persero aktif, tak pernah memberikan laporan Keuangan.
Dari situ, pihak Megawati telah berulangkali mencoba mengonfirmasi, namun Tak pernah mendapatkan jawaban yang memuaskan. Sampai akhirnya, Megawati kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Malang Kota dan selanjutnya dilimpahkan ke Kejari Kota Malang sampai persidangan saat ini.