Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Polemik PDAM, Kota Malang Tunggu Instruksi Provinsi

Penulis : Arifina Cahyati Firdausi - Editor : Heryanto

10 - Jul - 2019, 17:56

Proses pemasangan papan peringatan segel sempat mendapat hadangan satpam PDAM Kota Malang (Ist)
Proses pemasangan papan peringatan segel sempat mendapat hadangan satpam PDAM Kota Malang (Ist)

MALANGTIMES - Polemik penyegelan rumah pompa air PDAM hingga kini masih belum menemui titik terang. Bahkan, persoalan ini semakin mengindikasikan adanya ketidakharmonisan antara Pemerintah Kota (Pemkot) Malang dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang. 

Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan, Pemkot Malang sudah mengikuti peraturan dari Kementerian PUPR. Dalam hal ini klaim terkait bangunan rumah pompa PDAM Kota Malang atas kerjasama antar daerah menjadi kewenangan provinsi.

"Sebenarnya sudah, secara materi peraturan itu kita ikuti. Berkaitan dengan bangunan yang disampaikan provinsi kalau Kabupaten sudah mau dilepas. Tapi saya kan tidak mempunyai perintah, yang punya itu di UU 23 jadi kewenangan provinsi," ujar dia, Rabu (10/7).

Ia menjelaskan, meski kejadian penyegelan tersebut disayangkan oleh beberapa pihak, namun polemik bangunan ini memang harus diselesaikan dari cara pandang yang netral. Dan provinsi menjadi salah satu pihak yang memiliki hak itu.

"Mereka punya cara pandang yang netral, meskipun banyak yang menyayangkan (kejadian penyegelan) katanya. Nanti kalau saya begini atau bagaimana katanya provinsi dan pusat cenderung membela Kota Malang. Kan tidak begitu," imbuh dia.

Sementara itu, Anggota DPRD Kota Malang Fraksi PAN Lookh Makhfudz juga turut menyayangkan sikap Pemkab yang langsung melakukan penyegelan tanpa pemberitahuan lebih dulu. Menurut dia, tindakan tersebut bisa merugikan dan berimbas pada pelanggaran aturan hukum.

"Saya rasa kurang arif ya, kalau merujuk pada UU itu air ini dikuasai negara bukan oleh sekelompok orang. Siapa ini yang menyegel? Bupati?, ndak boleh begitu. Mereka bisa saja kena aturan hukum karena melanggar. Kalau Kota Malang tetap ingin kembali terhadap aturan Permen PUPR," ungkapnya.


Topik

Peristiwa malang berita-malang Pemerintah-Kota peraturan-dari-Kementerian-PUPR kejadian-penyegelan


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Arifina Cahyati Firdausi

Editor

Heryanto