MALANGTIMES - Pemerintah RI masih terus berupaya menekan penggunaan kantong plastik. Terbaru, Kementerian Keuangan baru saja mengusulkan cukai kantong plastik kepada Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Dilansir dari detikfinance, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa pihaknya mengusulkan agar kantong plastik dikenai cukai sebesar Rp 30 ribu per kilogram. Per lembar, bakal dikenai cukai Rp 200 dengan catatan per kilogram ada sebanyak 150 lembar kantong plastik.
Baca Juga : Pertama Kalinya di Malang Ada Studio Apartemen Luas Harga Termurah Hanya di Kalindra
Sri Mulyani mengungkapkan, sampah kantong plastik yang kian banyak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan sekitar. Termasuk bagi makhluk hidup. "Dampak dari sampah plastik di laut sudah sangat banyak dilihat dan kita sering melihat berita maupun foto-foto yang sangat dramatis," ujarnya, di Jakarta.
Dia menjelaskan, sampah plastik yang tercemar di laut juga mengancam ikan yang berujung pada manusia. "Bagaimana penyu yang meninggal, burung yang perutnya isinya sampah ini semuanya tentu harus menyebabkan kita semuanya makin tergugah. Bahkan ikan-ikan yang kita anggap sebagai makanan yang sehat pun ternyata tidak terbebas dari sampah plastik," lanjut Sri Mulyani.
Berdasarkan data KLHK, sekitar 9,86 miliar lembar sampah kantong plastik dihasilkan setiap tahun oleh kurang lebih 90.000 gerai ritel modern di seluruh Indonesia. Adapun, komposisi sampah plastik dari total timbunan sampah nasional sebesar 14 persen pada 2013. Sementara pada 2016, ada peningkatan signifikan menjadi 16 persen.
Terlebih, kebijakan cukai untuk kantong plastik ini bukan hal baru. "Di negara lain sudah dilakukan, Amerika Utara seperti Kanada sudah Amerika Serikat, Amerika Selatan tidak boleh ada kantong plastik, bersih semuanya," ujarnya.
Indonesia, kata Sri Mulyani, juga akan menjadikan banyak negara termasuk Malaysia sebagai benchmark penerapan tarif cukai terhadap kantong plastik. "Eropa sudah cukup banyak, Denmark, Italia, Jerman, Australia juga sudah melakukan," tambahnya.
Besaran tarif cukai tersebut beragam. Jika dikonversikan ke rupiah, Denmark menerapkan cukai Rp 46.768 atau di Irlandia Rp 322.990 per kilogram. "Maka oleh karena itu kami mengusulkan lebih kepada fokusnya kepada kantong plastik, kalau kita lihat beberapa Pemerintah Daerah yang sangat positif memiliki inisiatif," ungkap Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini.
Baca Juga : Tips Aman Ambil Uang di Mesin ATM Saat Pandemi Covid-19
Sebelumnya, pada Februari 2016 silam Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI sempat melakukan ujicoba penerapan kantong plastik berbayar. Kebijakan itu sempat dijalankan di ritel modern anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO). Juga ada 22 kota yang didapuk sebagai pilot project, di antaranya Banda Aceh, Surabaya, Semarang, Makassar, Balikpapan, Malang dan lain-lain.
Kebijakan tersebut sempat berjalan. Konsumen sempat dikenai tarif Rp 200 untuk penggunaan kantong plastik saat bertransaksi di ritel-ritel modern. Namun, saat ini kebijakan tersebut tampaknya mandek. Meskipun, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang pada 2018 lalu mengambil langkah yang lebih serius. Yakni membuat aturan pembatasan kantong plastik dalam rancangan peraturan daerah (perda) Pengelolaan Sampah Kota Malang.