MALANGTIMES - Wali Kota Malang Sutiaji menegaskan, susunan rancangan peraturan wali kota (ranperwal) prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) yang tengah digodok Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan (Barenlitbang) amat penting. Pasalnya, aturan itu berkaitan dengan pengembangan dan tata kota.
Sutiaji menyampaikan, sejauh ini masih ada beberapa PSU berupa fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) yang belum diserahkan kepada Pemerintah Kota Malang. Sementara kondisinya membutuhkan pembenahan dan perawatan yang tentunya membutuhkan anggaran khusus. Namun sayangnya, Pemkot Malang tak dapat menangani lantaran statusnya memang masih tanggung jawab pengembang.
Baca Juga : Hari Ini, Pemkot Malang Luncurkan Bansos Tahap Awal bagi Warga Terdampak Covid-19
"Ketika sudah jadi perwal, maka nantinya akan mengatur lebih tegas tata cara penyerahan fasum dan fasos dari pengembang kepada Pemkot Malang," ujarnya.
Melalui aturan itu, nantinya diharapkan pengembang lebih komitmen dalam menyerahkan fasum dan fasos. Sehingga tidak ada lagi keluhan dari masyarakat yang merasa terbebani untuk membenahi berbagai fasum dan fasos yang mengalami kerusakan, baik berupa penerangan jalan umum (PJU), taman, hingga jalan.
"Itu yang sekarang sedang dibahas Barenlitbang dan akan segera dikonsultasikan ke Pemerintah Provinsi Jatim," imbuhnya.
Sebelumnya, Plt Kepala Barenlitbang Kota Malang Erik Setyo Santoso menjelaskan, ranperwal tersebut disusun lantaran masih banyak pengembang perumahan yang belum menyerahkan PSU. Sementara penyerahan itu amat penting dilakukan untuk membantu Pemkot Malang menyelesaikan permasalahan yang ada.
"Semisal PJU yang mati, kami bisa benahi itu ketika PSU sudah diserahkan pengembang. Jika belum, maka tidak bisa dilakukan karena kaitannya dengan laporan pertanggungjawaban," tegas Erik.
Selama ini, lanjut dia, tak sedikit pengembang yang memilih berpindah ke lokasi perumahan lain usai melakukan pembangunan. Meskipun fasum dan fasos sudah terbangun dengan baik di perumahan sebelumnya, namun lantaran pengembang sudah tidak ada, masyarakat cenderung bingung saat ada kerusakan fasum dan fasos yang membutuhkan perawatan. "Kami dorong agar pengembang serahkan fasum dan fasosnya ke penerintah sebagaimana regulasi yang ada," ucap Erik.
Baca Juga : Bantuan Pangan Non Tunai di Kota Batu Sudah Cair, Berikut Jadwal dan Lokasi Tokonya
Sementara itu, berdasarkan data dari Disperkim, total 22 perumahan yang sudah menyerahkan fasum dan fasos kepada Pemkot Malang. Sedangkan 35 lainnya sedang proses penyerahan.
Dari data yang dimiliki MalangTIMES, tahun lalu ada sekitar 200 perumahan yang dikembangkan. Tetapi, baru 22 perumahan yang menyerahkan PSU atau 178 perumahan belum menyerahkan fasum dan fasos kepada Pemkot Malang.