Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

Gugatan BPN Prabowo-Sandiaga Ditolak MA, Senasibkah dengan Putusan MK ?

Penulis : Dede Nana - Editor : Lazuardi Firdaus

27 - Jun - 2019, 16:38

Ketua tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto (Ist)
Ketua tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto (Ist)

MALANGTIMES - Pembacaan putusan sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) masih terus berjalan. Tapi tidak dengan keputusan dari Mahkamah Agung (MA) terkait dengan dalil gugatan yang sama, yaitu adanya pelanggaran terstruktur, sistematik dan masif (TSM) yang diadukan oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga.

MA telah final memutuskan menolak permohonan BPN terkait sengketa pilpres 2019. Dimana, melalui Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah menyatakan, penolakan permohonan dari BPN dikarenakan gugatan bukanlah objek Pelanggaran Administrasi Pemilu (PAP).

"Inti pertimbangan putusan menyatakan objek yang dimohonkan bukan objek PAP di MA," kata Abdullah seperti dikutip dari media nasional, Kamis (27/06/2019).

Abdullah melanjutkan, gugatan yang diajukan oleh BPN kepada MA yang seharusnya menjadi objek perkara adalah keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bukan putusan Bawaslu yang menyatakan permohonan adanya TSM tidak diterima. 

"Dengan demikian MA tidak berwenang mengadili perkara tersebut, dan dinyatakan tidak diterima," ujar Abdullah.

Ditolaknya gugatan BPN ke MA tercatat dalam nomor MA RI No. 1/P/PAP/2019 itu juga menunjukkan bahwa terdapat syarat formil yang belum dilengkapi pemohon. Atau, lanjut Abdullah, permohonan diajukan oleh pemohon namun sudah melewati tenggat waktu. 

Penolakan gugatan di MA ini disikapi secara santai oleh ketua tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto. Dirinya mengatakan, tidak  ambil pusing soal tidak diterimanya laporan sengketa Pilpres 2019 oleh MA. 

"Saya tidak tahu karena bukan saya yang ajuin, tapi yang saya tahu itu tidak diterima," kata Bambang sebelum memasuki ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), tadi siang. 
Bambang melanjutkan, tidak diterima bukan berarti ditolak. 

"Tidak diterima itu tidak dibahas substansi materinya, kalau ditolak itu sudah dibahas namun kemudian argumen kurang, itu tidak diterima bukan ditolak," ujarnya yang tetap optimis bahwa permohonan mereka akan diterima oleh MK.

"Saya meyakini apa yang sudah kami dirumuskan. Insya Allah akan diterima MK," pungkas Bambang.

 


Topik

Politik malang berita-malang Gugatan-BPN-Prabowo-Sandiaga-Ditolak-MA sengketa-pilpres-2019 sidang-MK


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Dede Nana

Editor

Lazuardi Firdaus