Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Dibantu Apoteker, Praktik Aborsi ini Berjalan Dua Tahun Lamanya

Penulis : M. Bahrul Marzuki - Editor : Redaksi

25 - Jun - 2019, 19:17

Praktik aborsi yang diungkap Polda Jatim
Praktik aborsi yang diungkap Polda Jatim

MALANGTIMES - Direktorat Kriminal Khusus Subdit IV/Tipidter Polda Jawa Timur berhasil bongkar tindak pidana aborsi, Selasa (25/06/2019). Wadir Reskrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara mengatakan diawali pada Maret lalu, pihaknya mendapat informasi tentang  adanya seseorang yang menawarkan praktik aborsi. 

Baca Juga : Keluarkan Surat Edaran, Mulai Besok Bupati Malang Minta Warga Tidak Keluar Rumah

"Pengungkapan kasus ini dimulai dari informasi yang kami temukan tentang adanya seseorang di sebuah rumah di wilayah Sidoarjo yang melakukan aborsi itu bulan Maret. Lalu dilaksanakan kegiatan penyelidikan oleh Subdit 4 Ditkrimsus," kata Arman kepada awak media, Selasa (25/6/2019).

Usai dilakukan penyelidikan selama satu bulan, polisi pun mendapati praktik ini dilakukan oleh seseorang bernama Laksmita Wahyuning. Laksmita atau Mita diketahui melakukan praktik ini di kediamannya Sidoarjo dan di daerah Karah, Surabaya.

Dari penyelidikan ini, polisi juga mengamankan tujuh tersangka. Selain Laksmita yang membuka praktik, polisi juga mengamankan beberapa tersangka yang terlibat dalam aborsi ini.

Ketujuh tersangka yakni LW atau Laksmita Wahyuning Putri yang membuka praktik aborsi, Fauziah Tri Arini selaku suplier obat, Vivi Nurmalasari selaku suplier obat, M Busro selaku suplier obat, Tri Suryanti yang menggugurkan kandungannya, Muhammad Syaiful Arif selaku pemberi atau penyuplai dana, dan Retno Muktia Sari selaku pembantu pelaksanaan aborsi.

Menurut dia praktik aborsi yang dilakukan Laksmita cukup rapi. Praktik ini sudah berjalan selama 2 tahun silam dan berhasil mengaborsi 20 pasien. “Laksmita atau Mita mengaku telah melakukan aksinya selama 2 tahun dan mengaborsi 20 orang. Rata-rata menggunakan obat keras,” jelas Arman Asmara, kembali.

Baca Juga : Polisi Akui Kejahatan Jalanan Kota Malang Meningkat Usai Program Asimilasi

Obat yang digunakan merupakan obat keras ini hanya bisa didapat melalui resep dokter. Namun, pelaku juga bekerja sama dengan sejumlah oknum apoteker untuk mendapatkan obat tersebut.

Selain itu, pelaku tidak membuka klinik. Namun membuka praktik di rumahnya di Sidoarjo dan Surabaya. Pelaku juga tak menggunakan media sosial untuk mempromosikan jasa aborsi, tetapi dari mulut ke mulut. Bahkan, Arman mengatakan Laksmita tak memiliki basic di bidang kesehatan. "Bukan klinik, tapi menggunakan rumah biasa yang dijadikan sebagai ajang praktik. basic kesehatan, tapi hanya teller obat," imbuhnya.

Sementara dalam kasus ini, polisi mengamankan beberapa barang bukti seperti obat yang digunakan untuk aborsi, beberapa alat kesehatan yang dilakukan untuk praktik hingga alat komunikasi.

Kasus itu melibatkan tujuh orang tersangka dan beberapa barang bukti yang terkait tindak pidana tersebut. Atas perbuatan tersangka dijerat pidana dengan Undang Undang nomor 36 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan dengan pasal 83 dan 64 dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan Undang undang no 36 tahun 2009 tentang kesehatan pasal 194 dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.


Topik

Hukum dan Kriminalitas surabaya berita-surabaya Praktik-Aborsi Direktorat-Kriminal Subdit-IV/Tipidter-Polda-Jawa-Timur Wadir-Reskrimsus-Polda-Jatim AKBP-Arman-Asmara


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

M. Bahrul Marzuki

Editor

Redaksi