Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Terganggu Sering Di-SMS Nomor Penipu, Masyarakat Bisa Tempuh Cara Ini

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

25 - Jun - 2019, 15:35

Ilustrasi (Divisihumaspolri)
Ilustrasi (Divisihumaspolri)

MALANGTIMES - Masyarakat sering menjadi korban penipuan bermula dari SMS yang masuk. SMS tersebut berisi rayuan-rayuan yang mengatakan bahwa pemilik nomor tersebut mendapatkan hadiah besar seperti mobil maupun uang tunai.

Baca Juga : Polisi Akui Kejahatan Jalanan Kota Malang Meningkat Usai Program Asimilasi

Dari situ, mereka yang belum mengetahui terkadang menuruti arahan seperti isi dalam SMS. Ujung-ujungnya, mentransfer sejumlah uang. 

SMS seperti itu bukan hanya sekali. Biasanya, SMS seperti hal tersebut sering dikirim dan membuat risih.

Namun tak usah khawatir. Jika memang merasa risih dengan SMS yang bernada menipu dan terus-menerus mengirim ke nomor Anda, terdapat cara untuk memblokir nomor tersebut.

Dilansir halaman Facebook Divisi Humas Polri, masyarakat yang merasa terganggu SMS berpotensi penipuan bisa melakukan cara-cara untuk menangkal bahkan memblokir nomor penipu tersebut. 

Berikut cara-cara untuk memblokir dan mencegah aksi penipuan yang bisa diterapkan dari berbagai jenis operator seluler.

Yang pertama, jika Anda memakai operator Telkomsel, maka bisa melaporkan nomor penipu tersebut dengan mengirim SMS berformat: penipuan#nomor penipu#isi SMS penipuan (misalnya Anda mendapatkan undian Rp 100 juta dari undian kuis) lalu kirim ke 1166.

Kedua, untuk operator XL, Anda bisa melaporkan nomor penipuan dengan format: Lapor#nomor penipu#kasus yang dikeluhkan dan kemudian dikirim ke 5883.

Baca Juga : Jambret Mulai Marak, Korbannya Para Ibu yang Sedang Belanja

Ketiga, yang memakai operator seluler Indosat, bisa melapor dengan format: SMS nomor penipu lalu isi SMS penipuan (misalnya anda memenangkan 1 unit mobil namun harus membayar pajak dengan transfer terlebih dulu) dan kirim ke 726.

Keempat, jika mengalami penipun dalam transaksi online, maka Anda juga bisa melaporkannya ke email [email protected]. Dalam laporan, sertakan juga kronologi penipun dan juga nomor rekening penipu. Setelah itu, Anda tinggal menunggu pihak kepolisian bertindak dengan memblokir rekening penipu dan melacak keberadaannya untuk diproses hukum.

Nomor telepon oknum penipu akan segera diblokir permanen oleh pihak operator jika sudah ada dua atau lebih yang melaporkan nomor penipu tersebut.

Di sisi lain, Kasubag Humas Polres Malang Kota, Ipda Ni Made Seruni Marhaeni mengimbau agar masyarakat selalu terus waspada dan berhati-hati ketika bertransaksi dalam hal apa pun. "Apalagi jika transaksi dengan uang dalam jumlah yang besar. Harus selalu hati-hati. Jangan mudah percaya. Sudah banyak yang menjadi korban. Harus waspada. Teliti sebelum bertransaksi," pungkasnya

 


Topik

Hukum dan Kriminalitas berita-malang Nomor-Penipu korban-penipuan Divisi-Humas-Polri Kasubag-Humas-Polres-Malang-Kota Ipda-Ni-Made-Seruni-Marhaeni


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

Sri Kurnia Mahiruni