MALANGTIMES - Upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Malang dalam menyadarkan masyarakat untuk peduli lingkungan terus digalakkan. Namun, disadari bahwa mewujudkan lingkungan kota yang bersih dan bebas dari sampah memang tidak mudah.
Baca Juga : Terkuak, Data Petani Terkena Limbah Greenfields Sejak Tahun Lalu Telah Dilaporkan, Tapi...
Karena itu, Pemkot Malang mengajak peran serta masyarakat untuk ikut bergabung mengambil aksi dalam menjaga lingkungannya. Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang Diah Ayu Kusumadewi mengatakan bahwa zaman dahulu sebuah sungai dianggap sebagai tong sampah besar mengalir. Kini masyarakat harus mengubah pemikiran tersebut. Pasalnya, sungai menjadi salah satu hal yang patut dijaga kebersihannya.
"Cita-citanya membuat Kota Malang semakin bersih. Bagaimana? Tidak hanya dari DLH, tapi semua masyarakat harus terlibat. Ini yang mulai diimbau ke masyarakat untuk tidak lagi membuang sampah ke sungai. Misalnya sambil jalan tiba-tiba buang bungkus jajan atau apa ke sungai. Padahal sungai harus dijaga kebersihannya," ujar dia saat menghadiri acara Pembinaan Daerah Rawan Pembuangan Sampah Liar di Hotel Santika Kota Malang, Selasa (25/6).
Menurut Diah, perilaku-perilaku kecil untuk sadar lingkungan di masyarakat masih sulit untuk ditumbuhkan. Ia mencontohkan penggunaan tempat gula yang dibalut kertas plastik di area - area penginapan.
"Ini kan walaupun kertas, mengandung plastik. Mending gula ditaruh toples, kemudian diberikan sendok. Hal kecil loh itu. Makanya kebiasaan ini harus dimulai dari diri sendiri. Tidak sulit sebetulnya. Cuma butuh kemauan," imbuh dia.
Untuk membangun kesadaran lingkungan itu, disiapkan juga relawan yang tersebar di setiap kelurahan di Kota Malang. Nantinya selain mengajak masyarakat untuk membuang sampah pada tempatnya, relawan juga akan melakukan kajian terhadap tempat pembuangan sementara (TPS) jika diperlukan adanya penambahan.
DLH juga selalu mengimbau kepada masyarakat dan melibatkan satpolbPP untuk penegakan hukumnya. Sebab, apabila ditemui ada yang masih melakukan pelanggaran pembuangan sampah liar, kan dikenakan pidana UU Pasal 34 Ayat 4, yakni penjara paling lama satu minggu atau denda Rp 100 ribu.
"Iya kami imbau sekarang, kemudian nanti ditingkatkan lagi dalam pengelolaan sampah. PR kita itu. Tapi kalau bisa, ya selagi membuang sampah sekaligus dipilah nantinya. Dan kalau melanggar, sudah ada hukumnya. Di Perda Kota Malang No 10 Tahun 2010, membuang sampah harus di tempat yang ditentukan," pungkasnya.