MALANGTIMES - Permasalahan penumpukan sampah yang menggunung di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Supit Urang, menjadi perhatian khusus Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. Bagaimana tidak, setiap harinya saja produksi sampah bisa mencapai 600 ton.
Karenanya, Pemkot Malang mulai menggodok peraturan daerah (Perda) terkait sampah - sampah tersebut.
Baca Juga : Petugas Kebersihan Kota Batu Imbau Warga Tetap di Rumah
Bahkan, partisipasi aktif dari masyarakat kiranya diperlukan untuk mengurangi produksi sampah ini.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Diah Ayu Kusumadewi mengatakan, jika saat ini pemerintah telah mengusulkan Perda yang mengatur tentang pengelolaan sampah.
"Kita sudah masuk Plolegda (program legislasi daerah), tidak hanya sampah plastik tapi juga sampah secara menyeluruh," ujarnya belum lama ini.
Namun, ia menjelaskan bahwa target pelaksanaan Perda pengelolaan sampah yang salah satunya mengajak peran akfif dari masyarakat tersebut akan dapat diterapkan dua tahun kedepan.
Ya, memang setiap warga Kota Malang dituntut untuk bisa memilah sampah secara mandiri. Misalnya, seperti sampah plastik, kertas, dan yang lainnya langsung dipisahkan sebelum diangkut oleh petugas TPS.
Baca Juga : Pemerintah Desa Lakukan Penyemprotan Disinfektan Mandiri Pakai Dana Darurat
"Ini lagi berproses, nanti dua tahun lagi kalau nggak dipilah di rumah, nggak akan diangkut sama bak sampah. Kalau nggak disiapkan itu kena sanksi pidana. Aturannya masih kami godok,” imbuh perempuan yang juga menjabat Plt Kadisperkim Kota Malang ini.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan sebagai upaya mengurangi penumpukan sampah di TPA, Pemkot Malang nantinya bakal menyediakan dua tong sampah di setiap rumah. Yakni, khusus untuk sampah organik dan unorganik.
"Minimal ya 2 tong sampah, itu juga akan kami usulkan di Perna. Tapi semua itu butuh waktu ya, untuk sosialisasi dan memasyarakatkan. Bagaimana sampah - sampah ini harus terpilah dengan baik," pungkas dia.