Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Transportasi

Tunggu SK Kementerian PUPR, Tarif Tol Malang-Pandaan Dibanderol Rp 44 Ribu?

Penulis : Nurlayla Ratri - Editor : A Yahya

20 - Jun - 2019, 19:36

Lansekap Tol Malang-Pandaan di ruas Kabupaten Malang. (Foto: PT Jasa Marga Pandaan-Malang)
Lansekap Tol Malang-Pandaan di ruas Kabupaten Malang. (Foto: PT Jasa Marga Pandaan-Malang)

MALANGTIMES - Pengguna jalan Tol Malang-Pandaan kini masih bisa melewati akses jalan bebas hambatan tersebut secara gratis. Meski demikian, saat melintasi tol tersebut sudah tertera tarif tol yang kemungkinan akan diberlakukan. Papan pengumuman tarif di sisi gerbang tol Singosari, mencantumkan angka Rp 44 ribu untuk kendaraan Golongan I.

Direktur Teknik PT Jasa Marga Tol Pandaan-Malang (JPM) Siswanto mengaku bahwa pihaknya masih menunggu Surat Keputusan (SK) Menteri PUPR terkait tarif jalan tol sepanjang 38,5 kilometer itu. "Masih belum keluar SK-nya, kami juga masih menunggu," terangnya.

Baca Juga : Sering Dilalui Tapi Kini Ditutup, Berikut Jalur Alternatif yang Disediakan Polres Malang

Awalnya, penggratisan ini ditujukan bagi pemudik selama musim libur lebaran hingga  12 Juni lalu. Namun pengguna jalan saat ini masih bisa mengakses jalan tol yang masih menyisakan pengerjaan di seksi 4 dan seksi 5 ini dengan gratis. 

Siswanto menilai, belum turunnya tarif ini di sisi lain menguntungkan, namun di sisi lain juga merugikan. "Keuntungannya adalah memberikan manfaat bagi masyarakat, hitung-hitung bernilai sosial. Tetapi kerugiannya adalah kehilangan pemasukan selama batas penggratisan yang melebihi batas waktu awal pasca libur lebaran kemarin," tuturnya. 

Pihaknya optimis tarif melintasi tol Malang-Pandaan bakal segera keluar. Sebab hal itu sudah diajukan ke tim Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR. Targetnya, pada bulan Juli sudah ada kepastian tarif tol. "Usulannya per kilometer Rp 900 hingga Rp 1000. Tinggal mengalikan saja berapa besarnya pemasukan yang semestinya kita dapatkan jika tidak digratiskan," ujarnya.

Ia menambahkan, jika Tol Malang-Pandaan sudah dioperasionalkan secara komersil, maka berdasarkan perhitungan Jasa Marga, untuk tarif yang dikenakan sekitar Rp 34 ribu hingga Rp 38 ribu. Tol yang membentang sepanjang 38,5 kilometer, kini telah tuntas seksi 1-3. Sebab untuk seksi 4 sepanjang 4,8 kilometer dan seksi 5 sepanjang 3,1 kilometer masih dalam tahap pengerjaan. 

Baca Juga : Sempat Ditunda, Exit Tol Madyopuro Beroperasi Sore Ini

"Rata-rata selama masa gratis ada 27 ribu kendaraan yang melintas. Potensi pemasukan yang lost Rp 1 miliar per hari. Tetapi kami tentunya tidak akan memberlakukan tarif selama belum ada keputusan resmi," pungkasnya.


Topik

Transportasi malang berita-malang PT-Jasa-Marga tarif-tol Tol-Malang-Pandaan Badan-Pengatur-Jalan-Tol Menteri-PUPR


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Nurlayla Ratri

Editor

A Yahya