Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Tanggapi Pernyataan Baperjakat Kabupaten Malang, LiRa: Ibarat Orang Salat, Wudunya Belakangan

Penulis : Dede Nana - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

19 - Jun - 2019, 13:44

Bupati LiRa Malang Zuchdy Achmadi (for MalangTIMES)
Bupati LiRa Malang Zuchdy Achmadi (for MalangTIMES)

MALANGTIMES - Sikap Baperjakat Pemkan Malang yang kukuh bahwa proses mutasi 248 pejabat tanggal 31 Mei 2019 lalu sesuai mekanisme dan aturan yang menaunginya membuat beberapa kalangan masyarakat, seperti Lumbung Informasi Rakyat (LiRa) Malang, semakin dibuat heran.

Pasalnya, dengan berbagai data yang ramai di media dan menjadi konsumsi masyarakat, misalnya dua surat (Kemendagri dan gubernur Jatim) yang belum memberikan izin kepada Plt Bupati Malang Sanusi untuk melakukan pelantikan serta pernyataan terbaru bahwa surat izin Kemendagri telah turun setelah mutasi dilakukan, Bupati LiRa Malang M. Zuhdy Achmadi menyatakan bahwa kebijakan mutasi itu bukan berarti sah dan sesuai hukum.

Baca Juga : Tangkal Covid, Pemkab Malang Sediakan Safe House di Seluruh Desa

"Ibaratnya orang salat tapi wudunya belakangan atau  setelah selesai salatnya," kata Didik, sapaan bupati LiRa Malang, Rabu (19/06/2019).

Didik menjelaskan metafora tersebut bahwa tata cara salat dan doanya sudah benar. "Namun karena belum punya wudu, maka salatnya menjadi tidak sah. Tentunya harus diulang. Jadi, mutasi ya batal dan harus diulang itu," ucapnya.

Dia juga menyinggung kukuhnya para pejabat teras, dari plt bupati Malang sampai Baperjakat Kabupaten Malang, yang menyatakan seluruh proses sudah sesuai prosedur dan aturan yang ada. "Terlalu mengada-ada itu. Harusnya bersabar dulu. Jangan gegabah agar selamat dan tidak menimbulkan polemik di masyarakat. Ini terkait pemerintahan yang tidak bisa main-main. Ada aturan dan hukumnya," tandas Didik.

Terkait pernyataan adanya surat susulan berupa izin tertulis Kemendagri kepada plt bupati Malang, Didik juga menduga itu masih belum ada. "Kalau ada, buka saja. Itu kan yang masyarakat minta sehingga tidak membuat praduga. Tapi saya rasa tidak ada itu. Karena itu, saya mau bersurat ke dirjen otoda Kemendagri untuk konfirmasi hal itu," imbuhnya.

Baca Juga : Anggaran Penanganan Covid-19 Kota Malang Ditambah Menjadi Rp 86 Miliar

Terakhir, Didik kukuh juga menduga adanya sesuatu yang tidak beres. "Jadinya, mereka tetap ngotot. Itu kan cara efektif untuk menepis anggapan miring masyarakat," ujar dia.

Selain LiRa Malang, Kusaeri dari Badan Koordinator Pro-Desa Kabupaten Malang juga sempat mengatakan kebijakan mutasi plt bupati Malang bisa masuk pada ranah pemasukan. “Dari persoalan tersebut, maka plt bupati Malang bisa terancam pemakzulan atau impeachment, yakni proses dari sebuah badan legislatif yang secara resmi menjatuhkan dakwaan terhadap seorang pejabat tinggi negara,” ucapnya menyikapi polemik tersebut.


Topik

Pemerintahan berita-malang Baperjakat-Kabupaten-Malang Pemkab-Malang Lumbung-Informasi-Rakyat Kemendagri gubernur-Jatim


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Dede Nana

Editor

Sri Kurnia Mahiruni