Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Politikus NasDem Sebut Ada Persoalan Serius dalam Tata Kelola Pemkab Malang

Penulis : Dede Nana - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

19 - Jun - 2019, 09:08

Politikus NasDem Kabupaten Malang Achmad Andi mengkritik tata kelola Pemkab Malang terkait kebijakan mutasi. (Ist)
Politikus NasDem Kabupaten Malang Achmad Andi mengkritik tata kelola Pemkab Malang terkait kebijakan mutasi. (Ist)

MALANGTIMES - Sejak ramai disorot berbagai kalangan masyarakat terkait mutasi pejabat di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Malang, polemik itu pun mengundang rasa penasaran dan heran dari para politikus di Kabupaten Malang.

Baca Juga : Dinsos-P3AP2KB Salurkan Bantuan bagi 1.666 Warga Miskin

Salah satunya politikus NasDem Kabupaten Malang Achmad Andi yang juga bersiap menjadi anggota DPRD Kabupaten Malang setelah meraih kursi dalam Pileg 2019 lalu. Andi, yang pernah dikenal sebagai politikus Partai Golkar sebelum akhirnya berlabuh di NasDem, mengatakan rasa herannya dengan kengototan yang dipertunjukkan pejabat teras Pemkab Malang terkait mutasi itu.

"Kalau lihat polemik dan dua surat yang ramai di media, mutasi itu cacat hukum. Tapi kok ngotot diteruskan. Terus katanya ada surat izin susulan yang mengizinkan mutasi. Padahal mutasi sudah dari akhir Mei lalu," ucapnya saat menanggapi polemik yang, menurut Plt Bupati Malang Sanusi, agar dibiarkan saja dan nanti akan reda sendiri.

Andi menilai pernyataan itu, ditambah dengan berbagai pernyataan lainnya dari para pejabat teras Kabupaten Malang terkait tata kelola pemerintahan itu, semakin memperlihatkan adanya persoalan serius dalam tubuh Pemkab Malang. "Ini memperlihatkan ada persoalan serius dalam tata kelola pemerintahan. Ini tata kelola pemerintahan yang buruk dan memperlihatkan juga pejabat yang tidak profesional," tandasnya.

Andi juga mengatakan, persoalan mutasi merupakan  produk hukum dalam tata pemerintahan. Bila mengalami kesalahan atau cacat hukum, surat keputusan yang dipakai melakukan kebijakan juga tidak sah. Sehingga pejabat yang dimutasi tidak boleh menggunakan atau mengelola anggaran di tempat yang baru.

Sebelumnya, setelah adanya surat Mendagri Nomor 800/ 2350/OTDA, yang ditandatangani Plt Dirjen Otoda Akmal Malik tertanggal 18 April 2019 yang isinya meminta kepada Gubernur Jatim untuk memberi tahu plt bupati Malang agar jangan melakukan pemutasian sebelum dirinya dilantik jadi bupati serta ditindaklanjuti gubernur melalui surat nomor 821.2/694/204.4/2019 yang ditandatangani Sekda Provinsi Jatim Heru Tjahyono a/n Gubernur tertanggal 16 Mei 2019, Sanusi mengatakan terdapat surat izin susulan dari Kemendagri. Menanggapi itu, Andi mengatakan tidak serta merta mutasi yang dilakukan sebelum adanya surat izin sah.

Baca Juga : Jokowi Minta Pemda Pangkas Belanja yang Tidak Prioritas untuk Penanganan Covid-19

"Hal itu tidak bisa dilakukan karena hukum tidak belaku surut. Kalau ada surat susulan yang mengizinkan, ya harus dilantik ulang. Sebelum ada izin, ya pejabat yang dilantik dikembalikan ke jabatan lamanya," ujar dia.

Bagi Andi, keputusan atau produk hukum dalam pemerintahan tidak bisa seenaknya dan dibuat main-main. "Karena produk hukum harus dipertanggungjawabkan, makanya dalam menyusunnya dilakukan secermat mungkin dan dilakukan oleh berbagai pihak agar menjadi hukum atau keputusan yang kuat dan bisa dipertanggungjawabkan," pungkasnya.

 


Topik

Pemerintahan malang berita-malang Politikus-NasDem-Kabupaten-Malang-Achmad-Andi Pemkab-Malang Tata-Kelola-Pemkab-Malang


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Dede Nana

Editor

Sri Kurnia Mahiruni