Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Polemik Sumber Air Wendit, Pemkab Layangkan Gugatan ke Pemerintah Pusat, Berikut Tanggapan Pemkot Malang

Penulis : Dede Nana - Editor : Heryanto

17 - Jun - 2019, 21:24

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malang Unggul Nugroho (dok MalangTIMES)
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malang Unggul Nugroho (dok MalangTIMES)

MALANGTIMES - Polemik pengelolaan sumber air wendit, Pakis, yang terlihat tak berujung terus menggelinding.

Bahkan, kedua belah pihak yakni Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang dan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang saling membuka persoalan teknis terkait hal tersebut.

Baca Juga : Pro Kontra Mudik saat Pandemi Covid 19, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Angkat Bicara

Pemkab Malang, melalui DPRD Kabupaten Malang, disampaikan bahwa Pemkot Malang tidak memiliki itikad baik untuk  menyelesaikan polemik berlarut-larut tersebut.

"Berkali-kali Pemkab Malang sudah berusaha mengundang Pemkot Malang, untuk duduk bersama berdiskusi. Tapi tak pernah mau datang saya kira. Sulit 'wong' diundang Kementrian PUPR aja mereka enggak mau tunduk, apalagi diundang kita (Pemkab Malang). Disurati Plt Bupati aja balesannya gitu. Sudah sekitar 3 kali Pemkab Malang menyurati Pemkot Malang," ucap Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malang, Unggul Nugroho.

Kondisi itulah yang membuat Pemkab Malang melayangkan gugatan terkait penerbitan empat SK berkaitan dengan pemanfaatan sumber air yang melibatkan Pemerintah Kota Malang dan Kabupaten Malang. 

Salah satunya SK No.928/KPTS/M/2018 tentang penerbitan 3 SIPA di Sumber Wendit 1,2,3 bagi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Malang, kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR).

"Kita telah layangkan gugatan ke Kemen PUPR sekitar satu bulan lalu. Ini informasinya dalam proses di sana," ujar politisi partai Gerindra Kabupaten Malang ini.

Di waktu berbeda, seperti yang pernah di tulis MalangTIMES, Wali Kota Malang Sutiaji pun menyampaikan jika pihaknya memilih menunggu hasil yang akan ditetapkan dalam ketentuan hukum nantinya.

"Sekarang sudah masuk status quo. Karena ada gugatan Pemkab Malang, maka kami ikuti. Kami tidak boleh mengubah perjanjian kerja sama (PKS) karena semuanya sudah ditarik oleh pemerintah pusat," katanya.

Selain yang disampaikan Wali Kota Malang pihak PDAM Kota Malang juga mengatakan pihaknya setiap bulan telah membayar kepada Pemkab Malang sesuai PKS. 

Dimana PDAM Kota Malang membayar Rp 2,5 miliar setiap bulannya.

Baca Juga : Balada Susilo: Hidup di Gigir Kemiskinan Tanpa Jaring Sosial Pemerintah

"Setiap bulan kami sampaikan kewajiban kami Rp 2,5 miliar untuk Kabupaten Malang," ujar Nor Muhlas Direktur Utama PDAM Kota Malang.

Dirinya juga menyampaikan, persoalan surat izin pengambilan air bawah tanah (SIPA) saat ini menjadi kewenangan pemerintah pusat, yaitu Kementerian PUPR. 

Sebelumnya ketentuan biaya yang harus diberikan kepada Pemkab Malang juga sudah tertera dalam PKS yang dibuat.

"Ketika SIPA digugat, maka bisa saja nanti uang yang sudah disampaikan ke Kabupaten Malang diminta untuk dikembalikan. Itu jelas ada aturannya," imbuh Muhlas.

Tidak hanya itu, Muhlas menilai konservasi terhadap sumber air yang semestinya menjadi tanggung jawab Pemkab Malang belum terealisasi dengan baik. 

Terlihat saat ini debit air yang mengalir dan bisa ditampung terus mengalami penurunan.


Topik

Peristiwa malang berita-malang Polemik Sumber-Air-Wendit PDAM-Kota-Malang Pemkot-Malang


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Dede Nana

Editor

Heryanto