MALANGTIMES - Persidangan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2019, telah bergulir. Dimana Mahkamah Konstitusi (MK), telah menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan, Jumat (14/06/2019) lalu.
Tentunya, masih cukup panjang untuk memastikan terkait permohonan kubu Paslon 02 Prabowo-Sandiaga ke MK yang meminta adanya penetapan presiden dan wakil presiden. Atau menggelar pemungutan suara ulang di seluruh wilayah Indonesia, setidaknya di 12 provinsi. Serta meminta Paslon 01 Jokowi-Ma'ruf didiskualifikasi dalam Pilpres 2019. Bisa diterima oleh MK atau bahkan ditolak secara keseluruhan permohonannya itu.
Seperti diketahui, jadwal sengketa Pileg 2019 di MK masih terbilang panjang. Dimana setelah digelarnya sidang pendahuluan tanggal 21-27 Juni 2019 dengan agenda pemeriksaan kelengkapan permohonan pemohon, akan dilanjutkan dengan perbaikan kelengkapan, pencatatan permohonan dalam buku registrasi perkara konstitusi (BRPK). Dilanjut dengan penyampaian salinan permohonan dan pemberitahuan sidang pertama kepada pemohon, termohon, pihak terkait dan Bawaslu.
Setelahnya ada tahapan pemeriksaan pendahuluan, penyerahan perbaikan jawaban dan keterangan. Sampai adanya pemeriksaan persidangan di akhir bulan Juli 2019 datang. Tidak sampai di sana, masih di bulan Juli sampai 5 Agustus 2019 ada rapat permusyawaratan hakim yang nantinya bermuara pada sidang pengucapan keputusan. Yakni tanggal 6-9 Agustus 2019 yang dilanjut dengan penyerahan salinan putusan dan pemuatan laman di tanggal 6-14 Agustus.
Tahapan panjang itu bisa melahirkan hal-hal yang mungkin banyak dibicarakan dalam berbagai forum saat ini. Bisa pemohon memenangkan sengketa atau sebaliknya. Walaupun, sejak awal gugatan Paslon 02 banyak yang menilainya sangat sulit dibuktikan dalam persidangan PHPU di MK.
Pakar hukum tata negara, Juanda, seperti dilansir Kompas (Minggu, 16/06/2019) menyampaikan, permohonan Paslon 02 untuk mendiskualifikasi Jokowi-Ma'ruf, dimungkinkan besar tidak akan diterima MK.
"Argumentasi kuantitatif pemohon sudah bersifat lampau. Kalau mau mempersoalkan pelanggaran TSM (terstruktur, sistematik dan masif) seharusnya di Bawaslu. Sehingga menurut saya MK tidak akan mengabulkan permohonan itu," kata Juanda.
Seperti diketahui, sebelum gugatan terkait pelanggaran TSM dimohonkan kepada MK, pendukung Paslon 02 memang telah mengajukan hal itu kepada Bawaslu, dengan hasil ditolaknya gugatan tersebut dikarenakan kurangnya bukti.
Hal inipun disadari oleh wakil ketua badan pemenangan nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Priyo Budi Santoso yang menyatakan, peluang untuk memenangkan gugatan di MK sangat sempit.
"Awalnya kita tidak berencana mengajukan gugatan ke MK. Kita pesimistis memandang peradilan di MK. Tapi karena derasnya pandangan para pendukung, kita tempuh jalur konstitusi," ujar Priyo seperti disampaikan kepada media.
Pernyataan Priyo sekaligus pembacaan permohonan di tahap awal oleh kuasa hukum 02 yang menyampaikan 15 petitum untuk ditindaklanjuti MK. Menurut Titi Anggraeni, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), TIM BPN memiliki kecenderungan mengarahkan suasana batin persidangan.
"Jika melihat praktik penyelesaian hasil pemilu sebelumnya, MK juga melihat kuantifikasi. Tapi, tentunya harus bisa diangkakan juga. Tidak sekedar kualitasnya saja," ujar Titi yang mencontohkan pola tim BPN melalui kuasa hukumnya dalam persidangan PHPU Pileg 2019 ada kecenderungan merujuk pada sengketa pemilu tahun lalu.
"Rujukannya pada putusan pertama MK terkait dalil pelanggaran TSM di sengketa Pilkada Jatim tahun 2008. Juga di Pilkada Kotawaringin Barat. Dimana MK juga melihat kuantifikasi," lanjut Titi.
Dua pernyataan dari pihak luar kedua Paslon presiden dan wakil presiden 2019 ini juga sebenarnya senada dengan yang disampaikan oleh tim kampanye nasional 01. Dimana, seperti dilansir Kompas, tim kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf, Taufik Basari, mengatakan, permohonan Prabowo-Sandi minim fakta dan bukti.
"BPN hanya bicara rasa di persidangan. Padahal setiap dalil yang diajukan harus disertai bukti-bukti. Jadi menurut kami, minim peluang permohonan diterima MK," ujarnya.
Terkait, permohonan dugaan pelanggaran TSM pun, Ade Irfan sebagai sekretaris tim hukum 01 menyatakan, dalil yang dibacakan tidak terkait dengan sengketa hasil. "Tapi justru hal-hal prosedural pemilu yang jadi kewenangan Bawaslu," ucapnya.
Priyo Budi yang menyampaikan peluang untuk memenangkan gugatan sangat sempit, tetap optimis. Dirinya menegaskan, bahwa jalur yang kini ditempuh BPN menunjukkan ikhtiar sebuah kejujuran yang wajib dipertahankan dan diperjuangkan pada menit-menit terakhir.
"Kalau petitum tidak disetujui, kami bermohon ke MK untuk memberikan amar keputusan seadil-adilnya atas nama kepentingan rakyat yang adil," ujar Priyo.
Politik
Perselisihan Hasil Pilpres 2019, Ini Prediksi Para Pakar
Penulis : Dede Nana - Editor : Lazuardi Firdaus
16 - Jun - 2019, 17:13
Topik
Politik malang berita-malang Perselisihan-Hasil-Pilpres-2019 Hasil-Pilpres-2019 Pilpres-2019
Bagaimana Komentarmu ?
UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :
Penulis
Dede Nana
Editor
Lazuardi Firdaus
Topik Khusus
Headline Berita
Wajib Kamu Baca
-
1
Realisasi Terminal Wisata Madyopuro Bakal Difasilitasi Dishub Provinsi Jatim
2
Bupati Malang Sanusi Copot Kadinkes, Buntut Masalah Iuran Kepesertaan PBID
3
Bupati Sanusi Mengaku akan Dimajukan Kembali di Pilkada 2024, Ini Sosok Pendampingnya
4
Siapa Pengisi Kursi Pimpinan DPRD Kabupaten Malang? PKB: Tunggu Instruksi DPP
5
Dosen Ini Temukan Inovasi Alat Pendeteksi Penyakit DBD Memanfaatkan AI
6
Pj Wali Kota Malang: Maknai Idul Fitri dengan Berbagi, Buka Rumah Dinas untuk Kunjungan Masyarakat
7
42 Kilogram Ganja Nyaris Beredar di Kota Malang, Terendus Petugas di Exit Tol Waru Gunung