Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Kembali Berulah, Dua Residivis Curanmor di Kota Malang Kembali Ngombong ke Sel

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : Heryanto

10 - Jun - 2019, 18:41

Ilustrasi curanmor (Posmetro Padang)
Ilustrasi curanmor (Posmetro Padang)

MALANGTIMES - Bandit-Bandit pelaku pencurian kendaraan bermotor di Malang Kota, terus diciduk oleh petugas Polres Malang Kota. 

Baca Juga : Polisi Akui Kejahatan Jalanan Kota Malang Meningkat Usai Program Asimilasi

Baru-baru ini, polisi berhasil menciduk dua pemetik spesial mobil dan motor yang diketahui dulunya merupakan residivis kasus narkoba.

Mereka adalah R (28) dan juga AFY (33). Kedua bandit spesialis kendaraan pickup tersebut, diketahui terakhir kali beraksi menggasak mobil pickup di dua lokasi di kawasan Kota Malang.

Saat itu, mereka beraksi di kawasan Jalan Raya Gadang pada dinihari, tepatnya sekitar pukul 03.00 WIB (29/6/2019) dan berhasil menggasak sebuah motor Yamah Vixion. 

Kemudian menjelang lebaran lalu, tepatnya tanggal 2 Juni 2019, sekitar pukul 02.55 WIB, pelaku kembali beraksi di kawasan Jalan A Yani, Blimbing, Kota Malang. 

Di sana pelaku menggasak sebuah mobil pickup yang diparkir pemiliknya.

Kapolres Malang Kota, AKBP Asfuri SIK, SH, MH menjelaskan, jika setelah kejadian pencurian pertama, tak lama pemiliknya langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Malang Kota. 

Dari situ, akhirnya petugas langsung saja melakukan penyelidikan.

Setelah dilakukan penyelidikan, kemudian petugas berhasil mendapatkan identitas dan ciri-ciri pelaku. 

Baca Juga : Jambret Mulai Marak, Korbannya Para Ibu yang Sedang Belanja

Petugas melakukan penangkapan saat pelaku beraksi melakukan pencurian mobil pickup.

Saat ditangkap, kedua pelaku sempat melawan. Tak mau buruannya kabur, akhirnya petugas melakukan tindakan tegas melumpuhkan pelaku dengan timah panas pada kakinya.

"Pelaku ditangkap saat beraksi pada dini hari, saat itu mereka diketahui tengah melakukan pencurian mobil Pickup di kawasan Blimbing. Dari hasil pemeriksaan, pelaku memang merupakan residivis kasus narkoba," bebernya.

Modus yang digunakan pelaku saat melakukan aksi pencurian, dengan merusak kunci pintu mobil dan kunci kontak. 

Kabel mobil pickup dirusak dan kemudian diganti oleh kabel yang dibawa oleh pelaku untuk menyalakan mobil. 

Sementara, untuk aksi pencurian sepeda motor dilakukan dengan cara merusak kontak dengan kunci T.

"Dari pengakuannya, barang hasil curian, dijual pelaku untuk keperluan sehari-hari. Saat ini terus kami periksa apakah pelaku juga beraksi di tempat-tempat yang lainnya. Kedua pelaku, dikenakan dengan pasal 363 tentang pencurinya dengan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun," pungkasnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas malang berita-malang pencuri-kendaraan Polres-Malang-Kota dua-bandit-spesialis-kendaraan pelaku-sempat-melawan


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

Heryanto