MALANGTIMES - Pemberlakuan pelarangan kendaraan atau truk barang, bukan hanya pada tanggal 30 Juni 2019 sampai tanggal 2 Mei 2019 saja. Pelarangan truk atau kendaran barang juga diberlakukan pada sesi dua, yakni tanggal 8 Juni 2019 sampai dengan tanggal 10 Juni 2019.
Baca Juga : Tanggapan Resmi Gojek dan Grab soal Fitur Ojek Online yang Hilang dari Aplikasi
Hal tersebut ditegaskan langsung Kasatlantas Polres Malang Kota, AKP Ari Galang Saputro, ketika ditemui MalangTIMES. Pelarangan kendaraan atau truk barang tersebut adalah pelarangan tahap kedua setelah barang anda pertama pada tanggal 30 Mei 2019 sampai tanggal 2 Juni 2019.
"Sudah ada edaran dari pusat, jika pelarangan kendaraan barang beroperasi di wilayah kota terdapat dua sesi. Sesi kedua tiga hari ada pelarangan. Mulai tanggal 8 Juni 2019 itu sampai tanggal 10 Juni 2019," ungkapnya.
Lebih lanjut dijelaskan, pembatasan atau pelarangan melintas truk atau kendaraan barang tahap kedua, sama seperti dengan sebelumnya. Namun terdapat pengecualian melintas bagi kendaraan barang atau truk barang yang mengangkut muatan tertentu.
"Seperti, truk barang muatan sembako, susu, minyak, BBM, diperbolehkan melintas. Tapi untuk yang lainnya harus dilarang dulu, sampai waktu pelarangan tiga hari selesai," bebernya.
Baca Juga : PSBB Jakarta, 5 Perjalanan KA Jarak Jauh Daop 8 Surabaya Dibatalkan
Maka dari situ, para pemilik armada kendaraan barang juga harus mengetahui jadwal tersebut. Sehingga setidaknya nanti, arus lalu lintas di kawasan kota bisa berjalan kondusif dan berjalan dengan lancar tanpa kemacetan.
"Untuk memantau pelarangan sesi kedua ini, tentunya kami akan melakukaan pemantaun dengan menempatkan personel pada jalur-jalur yang akan dilewati truk atau kendaraan barang. Sehingga, jika nanti ada yang melanggar, tentu akan kami imbau hingga dilakukan penindakan," pungkasnya.