MALANGTIMES - 1 Juni merupakan Hari Kesaktian Pancasila. Untuk memperingati hari tersebut meskipun jatuh pada hari Sabtu tidak ada alasan Apartur Sipil Negara (ASN) Pemkot Batu harus bolos.
Baca Juga : Warga Terdampak Covid-19 di Kabupaten Malang, Bakal Dapat Pasokan Makanan Dapur Keliling
Meskipun libur lebaran untuk aparatur sipil negara (ASN) di Kota Batu sejak 30 Mei hingga 9 Juni atau selama 11 hari. Tapi para ASN besok harus wajib mengikuti apel Hari Kesaktian Pancasila ASN Pemkot Batu.
Jika para ASN itu tidak mengikuti apel tersebut, sanksi pun siap dilayangkan. Sanksi yang diberikan adalah pemotongan 25 persen tunjangan kinerja (Tukin) dan surat sanksi akan dilayangkan. “Hal ini sesuai dengan surat edaran Kemendagri yang meminta ASN wajib melaksanakan upacara mengingat Hari Lahir Pancasila,” kata Kepala BKPSDM Kota Batu, Siswanto.
Selain itu aturan ini juga ada dalam Perwali nomor 2 tahun 2019 pasal 12 bahwa ASN yang tidak mengindahkan hari nasional seperti Kesaktian Pancasila dan hari nasional lainnya.
Baca Juga : Dinsos-P3AP2KB Salurkan Bantuan bagi 1.666 Warga Miskin
Sementara itu Asisten 2 Setda Kota Batu, Chairul Syarif Tartila menambahkan, memotong Tukin tersebut untuk meningkatkan kualitas kinerja. Tukin yang menerima bantuan cukup besar. “Untuk jumlah Tukin yang diperoleh dilihat dari disiplin kerja, prestasi atau hasil kerja, dan disiplin kerja atau etika kerja. Untuk kegiatan seperti apel, Hari Kesaktian Pancasila, nanti masuk dalam pembahasan kerja," ungkap Chairul.
Untuk diketahui, saat ini jumlah ASN di Pemkot Batu sebanyak 3182 PNS. Sedangkan untuk pegawai honorer 480 orang.