Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Ini 3 Hari yang Bisa Bikin Uang Tunjangan ASN Kabupaten Malang Dipotong

Penulis : Dede Nana - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

31 - May - 2019, 12:26

ASN Kabupaten Malang ketika mengikuti upacara.(Ist)
ASN Kabupaten Malang ketika mengikuti upacara.(Ist)

MALANGTIMES - Terdapat tiga hari yang akan membuat aparatur sipil negara (ASN) bisa kena potong haknya, yaitu terkait uang tunjangan. Tiga hari tersebut juga menjadi sangat penting dalam mengukur kedisiplinan para ASN sebagai pelayan masyarakat.

Pentingnya tiga hari itulah yang membuat hampir seluruh pemerintah daerah, tak terkecuali Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, memberikan instruksinya agar seluruh ASN wajib masuk kerja. "Ada sanksi bagi ASN yang tidak masuk kerja di tiga hari itu, yaitu pemotongan uang tunjangan," kata Nurman Ramdansyah, kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Malang.

Baca Juga : Tangkal Covid, Pemkab Malang Sediakan Safe House di Seluruh Desa

Tiga hari tersebut adalah hari Jumat (31/05/2019) tepat hari ini, tanggal 1 Juni 2019 bertepatan dengan hari lahir Pancasila, dan hari pertama pasca-cuti bersama Kebaran. Di tiga hari tersebut, tidak ada alasan absen bagi ASN kecuali ada alasan kuat dan memiliki bukti tidak bisa hadir. Sakit, misalnya. Itu pun harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

”Jumat 31 Mei 2019 belum libur. Jadi ASN, yaitu PNS, CPNS, dan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) wajib masuk dan memberikan pelayanan. Dan pada 1 Juli 2019, ASN wajib ikut upacara peringatan Hari Kelahiran Pancasila. Walaupun tanggal merah, ASN wajib absen di acara itu nantinya,’’ ujar Nurman.

Dalam menegakkan sanksi di tiga hari krusial untuk memperlihatkan kinerja dan kedisiplinan ASN, Pemkab Malang akan bersifat tegas."Kami tegakkan dan tidak main-main untuk ini," tandas Nurman.

Seperti diketahui, sesuai surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri yang diperkuat dengan surat edaran menteri PAN RB, cuti bersama jatuh pada tanggal 3, 4, dan 7 Juni 2019. Sehingga di luar tanggal cuti dan libur Lebaran, ASN masih memiliki kewajiban untuk bekerja.

Terkait hari pertama kerja nantinya setelah libur panjang Lebaran, para pejabat teras Kabupaten Malang akan melakukan sidak ke berbagai OPD. "Bila masih ada ASN yang bolos, kami terapkan sanksi secara tegas," ujar Nurman.

Baca Juga : Sederet Megaproyek Pemkot Malang Ditunda, Termasuk Pembangunan Mini Block Office

Pun terkait kewajiban ASN ikut upacara 1 Juni 2019, Nurman mengatakan pemerintah telah memberikan kemudahan. Yakni ASN boleh mengikuti upacara di kantor kecamatan atau kantor instansi pemerintah di mana saja. Syaratnya,menggunakan pakaian Korpri dan ASN wajib mengirimkan foto sebagai bukti keikutsertaannya dalam upacara. 

”Foto bisa diambil sebelum atau sesudah upacara. Foto dikirimkan ke kepala OPD atau ke saya. Ini sebuah kemudahan, sebetulnya,’’ lanjut Nurman yang menegaskan agar seluruh ASN mengisi daftar hadir. 

Sebelum mengakhiri pembicaraan, Nurman juga mengatakan bukan hanya persoalan pemotongan uang tunjangan. Tapi penegakan kedisplinan sesuai PP 53 Tahun 2010, yang lebih terpenting bagi masa depan ASN adalah catatan ketidakdisiplinan bisa jadi acuan pertimbangan.
"Ini jadi acuan bagi ASN untuk kenaikan jabatan atau menduduki jabatan tertentu," pungkasnya.


Topik

Pemerintahan malang berita-malang Tunjangan-ASN-Kabupaten-Malang aparatur-sipil-negara-(ASN) Pemkab-malang kepala-Badan-Kepegawaian-Daerah-(BKD) Kabupaten-Malang


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Dede Nana

Editor

Sri Kurnia Mahiruni