MALANGTIMES - Mudik lebaran, kerap membuat masyarakat menempuh berbagai cara agar bisa berkumpul bersama keluarga. Dari naik sepeda motor sampai 'nebeng' mobil terbuka tanpa pengaman atau teralis.
Padahal, setiap tahun pula pihak kepolisian dan perhubungan melakukan berbagai razia. Khususnya pemakaian mobil bak terbuka yang dipergunakan untuk angkutan orang di momen mudik lebaran.
Baca Juga : Tanggapan Resmi Gojek dan Grab soal Fitur Ojek Online yang Hilang dari Aplikasi
Tapi, moda transportasi barang yang disulap jadi angkutan orang ini, kerap berseliweran juga di saat libur lebaran. "Kondisi ini yang membuat kami meningkatkan koordinasi dengan kepolisian untuk meminimalisir warga naik bak terbuka. Ini berbahaya bagi penumpang maupun pengendara jalan lainnya," kata Hafi Lutfi Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Malang kepada MalangTIMES.
Demi keselamatan bersama di jalan raya, khususnya di momen mudik lebaran inilah, Dishub Kabupaten Malang melarang mobil bak terbuka untuk dijadikan alat angkut orang. Dengan cara mengintensifkan patroli maupun menyiapkan kesigapan di pos-pos pantau di berbagai wilayah Kabupaten Malang.
"Berbahaya bagi penumpang dan juga pihak pengendara lain di jalan. Jadi bagi warga yang akan mudik atau telah mudik, nantinya jauhi memakai kendaraan bak terbuka untuk melakukan mudiknya," ujar Lutfi.
Dari banyaknya kasus warga menaiki mobil bak terbuka saat mudik dan mengalami kecelakaan sampai korban jiwa, dikarenakan kondisi kendaraannya yang terbuka tanpa ada teralis.
Padahal sesuai dengan Surat Edaran Nomor SE.2/AJ.307/DRJD/2018 tentang ketentuan mengenai bak muatan mobil barang. Yakni ketentuan pemasangan perangkat pelindung (teralis) khususnya pada kendaraan barang bak terbuka dengan Jumlah Berat Yang Diperbolehkan (JBB) maksimal 3.500 kilogram.
Aturan tersebut yang banyak tidak dilakukan para pemilik mobil bak terbuka yang masih dipakai mengangkut orang. Sehingga Dishub Kabupaten Malang pun mengimbau agar mobil bak terbuka tidak dipakai untuk mudik.
Baca Juga : PSBB Jakarta, 5 Perjalanan KA Jarak Jauh Daop 8 Surabaya Dibatalkan
"Kita tidak sarankan itu dipakai. Sangat berbahaya. Sehingga kami juga melakukan koordinasi dengan kepolisian untuk memantau kendaraan yang dilarang dipakai mudik,"ujar Lutfi.
Walau dalam Pasal 137 ayat (4) UU LLAJ pengangkut manusia di mobil bak terbuka terdapat beberapa pengecualian. Salah satunya, mobil barang dapat digunakan untuk mengangkut orang jika rasio kendaraan bermotor untuk angkutan orang, kondisi geografis, dan prasarana jalan di sebuah provinsi ataupun kabupaten dan kota belum memadai.
Bisa juga jika memang ada kepentingan lain yang berdasarkan pertimbangan polisi ataupun Pemda perlu dilakukan hal tersebut, maka hal itu diperbolehkan.
"Tapi kami sarankan pemakaian mobil bak terbuka untuk mengangkut manusia tidak dilakukan. Walaupun ada aturan seperti itu," pungkas Lutfi.