MALANGTIMES - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang menyampaikan kesiapannya jika nanti mereka jadi salah satu objek dalam gugatan yang diajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02.
Baca Juga : Ini Jawaban Ustaz Yusuf Mansur saat Ditanya Apakah Dukung Anies Baswedan Maju Pilpres 2024
Hal itu disampaikan Ketua KPU Kota Malang M. Zaenudin yang menyebut bahwa sederet berkas sudah disiapkan untuk memenuhi alat bukti. Di antaranya meliputi daftar tetap pemilih hingga beberapa data penting lainnya.
"Kami masih belum tahu apakah kami masuk objek gugatan atau tidak. Tapi kami secara prinsip sudah siap dengan data sebagai alat bukti," katanya kepada wartawan.
Zaenudin menjelaskan, hasil pemilu telah ditetapkan secara nasional. Hal itu telah dijadikan pijakan untuk melakukan gugatan. Meski begitu, sederet masalah yang harus diselesaikan masih akan terus berjalan.
Dia menegaskan, KPU akan menetapkan jumlah kursi yang diperoleh partai politik. Termasuk nama-nama calon yang telah lolos sebagai pemenang pemilu. Di antaranya meliputi DPRD tingkat kota, provinsi, dan nasional hingga nama yang menang mewakili rakyat di kursi DPD.
Baca Juga : Dewan Dorong Pemkot Malang Salurkan Bantuan Sembako bagi Warga Terdampak Covid-19
"Tapi prinsipnya kami akan tetapkan perolehan jumlah kursi dan calon terpilih setelah kami terima berita register konstitusi dan akan tetapkan calon terpilih. Sekarang masih menunggu berita register dari MK," ungkapnya.
Lebih jauh Zaenudin menyampaikan, angka partisipasi masyarakat Kota Malang untuk ikut dalam lemilu serentak kali ini mengalami peningkatan cukup tajam, yakni mencapai 82 persen. Sementara pada pemilu lima tahun sebelumnya, angka partisipasi masyarakat di Kota Lendidikan ini mencapai 75 persen.
"Ini karena tingkat kesadaran masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya semakin membaik. Selain itu, selama proses pemilihan suara hingga penghitungan, tidak terjadi gejolak. Itu membuktikan kedewasaan politik masyarakat Kota Malang semakin baik," pungkasnya.