MALANGTIMES - Dengan kondisi tangan terborgol, Macmud Jauri alias Cak Mud warga Dukuh/Desa Karangduren, Kecamatan Pakisaji ini hanya bisa pasrah saat digelandang ke ruang penyidikan UPPA (Unit Pelayanan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Malang, Senin (27/5/2019) siang.
Seperti yang sudah diberitakan, pria yang kini berusia 48 tahun itu, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah terbukti melakukan pencabulan terhadap Jelita (inisial). Bocah yang masih duduk di bangku TK (Taman Kanak-kanak) ini, menjadi korban pelampiasan nafsu tersangka sejak Desember 2018 lalu.
Baca Juga : Aktor Senior Tio Pakusadewo Kembali Ditangkap karena Kasus Narkoba
Hingga bulan Maret 2019, aksi pencabulan yang dilakukan Cak Mud diketahui sudah berlangsung selama dua kali. Akibat perbuatannya, tersangka harus mendekam di balik jeruji tahanan Mapolres Malang, sejak akhir pekan lalu. “Tiba-tiba saja kepikiran melakukan itu (pencabulan), saya khilaf," terang tersangka Cak Mud dengan nada menyesal.
Guna merealisasi aksi bejatnya, tersangka sengaja menawarkan jajanan kepada Jelita. Korban yang masih berusia 6 tahun tersebut, dengan polosnya mengiyakan tawaran yang diberikan tetangganya. Jika sudah didalam rumah, pelaku seketika melucuti pakaian korban lalu melancarkan aksi pencabulan.
“Sebelum melakukan itu (pencabulan), saya menawari kue kepada korban. Jika mau kue, sini main kerumah. Saya bilang gitu,” ungkap pria yang bekerja serabutan tersebut.
Berdasarkan keterangan berbagai saksi yang dihimpun polisi. Diduga karena hidup menjomblo (belum menikah), meski sudah berusia nyaris kepala lima, membuat tersangka Cak Mud nekat mencabuli tetangganya sendiri.
Baca Juga : Tulis "Bubarkan Negara", 10 Orang Ini Diciduk Polisi
Dugaan tersebut juga dibenarkan oleh Kanit UPPA Satreskrim Polres Malang, Ipda Yulistiana Sri Iriana. Menurutnya, saat ini tersangka memang masih berstatus lajang. Hal itulah yang disinyalir membuat pelaku nekat melancarkan aksi pencabulan.
”Akibat perbuatannya, tersangka kami jerat dengan pasal 82 juncto pasal 76 E Undang-undang nomor 35 tahun 2014 atas perubahan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” ujar Yulistiana.