Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Bermodalkan Jajanan, Warga Pakisaji Nekat Cabuli Bocah TK Hingga Berkali-kali

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Lazuardi Firdaus

27 - May - 2019, 13:03

Macmud Jauri alias Cak Mud (baju tahanan warna oranye) saat dimintai keterangan di ruang penyidikan UPPA Polres Malang, Kabupaten Malang (Foto : Ashaq Lupito / MalangTIMES)
Macmud Jauri alias Cak Mud (baju tahanan warna oranye) saat dimintai keterangan di ruang penyidikan UPPA Polres Malang, Kabupaten Malang (Foto : Ashaq Lupito / MalangTIMES)

MALANGTIMES - Jajaran kepolisian UPPA (Unit Pelayanan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Malang, kembali meringkus seorang pelaku pencabulan. Tersangkanya diketahui bernama Macmud Jauri alias Cak Mud warga Dukuh/Desa Karangduren, Kecamatan Pakisaji.

“Tersangka Cak Mud ini kami amankan setelah terbukti melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur,” kata Kanit UPPA Satreskrim Polres Malang, Ipda Yulistiana Sri Iriana, Senin (27/5/2019).

Sebut saja korbannya bernama Jelita (samaran), bocah perempuan yang masih duduk di bangku TK (Taman Kanak-kanak) ini, menjadi sarana pelampiasan nafsu birahi korban sejak akhir 2018 lalu. “Berdasarkan hasil penyidikan, aksi pencabulan yang dilakukan tersangka terhadap korban terjadi sebanyak dua kali,” sambung anggota polisi yang akrab disapa Yulistiana ini.

Diperoleh keterangan, tindakan pencabulan kali pertama terjadi pada bulan Desember 2018 lalu. Saat itu, Jelita yang sedang bermain di depan rumah tetangganya (tersangka). Tiba-tiba dipanggil oleh pelaku, dan diajak untuk masuk kedalam rumahnya.

“Tersangka mengiming-imingi korban akan memberikan jajanan, agar bersedia diajak masuk kedalam rumahnya,” terang Yulistiana.

Mengetahui jika dirinya hendak diberi makanan ringan, dengan polosnya Jelita bersedia untuk mengiyakan ajakan tersangka. Saat bocah 6 tahun itu berada di dalam rumahnya, tersangka seketika menutup pintu rumah, guna memuluskan aksi pencabulan yang dilakukan di ruang tengah rumahnya tersebut. 

Aksi tidak manusiawi itu, dilakukan dengan cara tersangka (maaf) memasukkan jarinya ke kemaluan korban. Parahnya lagi, pria yang kini berusia 48 tahun itu, juga nekat (maaf) memasukkan kemaluannya kedalam mulut korban. “Usai melakukan pencabulan, tersangka mengancam korban agar tidak menceritakannya kepada siapapun,” imbuh Yulistiana.

Berselang beberapa bulan kemudian, tepatnya pada bulan Maret 2019 lalu. Cak Mud kembali mengulangi aksi bejatnya tersebut. Modusnya sama, yakni dengan membujuk akan memberikan jajanan kepada korban. Lantaran masih anak-anak, dan merasa takut dengan ancaman tersangka. Korban akhirnya hanya bisa pasrah saat diajak masuk kedalam rumah pelaku.

Aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur ini, baru terungkap pada akhir pekan lalu. Pihak keluarga yang merasa curiga, karena korban sering mengeluhkan sakit saat buang air kecil, membuat orang tua Jelita, mencerca pertanyaan kepada putrinya. Terdesak, korban akhirnya mengaku jika rasa sakit yang dialaminya karena dicabuli tersangka.

Merasa tidak terima, kasus ini akhirnya dilaporkan ke Polres Malang. Mendapat laporan, personel UPPA Satreskrim Polres Malang dikerahkan ke lapangan, guna melakukan penyelidikan. Hasilnya, tersangka Cak Mud berhasil diamankan petugas saat berada di rumahnya.

“Akibat perbuatannya, tersangka kami jerat dengan pasal 82 juncto pasal 76 E Undang-undang nomor 35 tahun 2014, atas perubahan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” ujar Yulistiana.


Topik

Hukum dan Kriminalitas malang berita-malang pencabulan Polres-Malang Unit-Pelayanan-Perempuan-dan-Anak Kecamatan-Pakisaji Kabupaten-Malang


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Lazuardi Firdaus