Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Bangunan Vertikal Menjamur, Barenlitbang Kota Malang Susun Regulasi

Penulis : Pipit Anggraeni - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

27 - May - 2019, 12:18

Foto Dokumentasi MalangTIMES
Foto Dokumentasi MalangTIMES

MALANGTIMES - Bangunan dan hunian vertikal semakin tidak bisa dihindari di Kota Malang. Hal itu dikarenakan jumlah kebutuhan hunian dan bangunan semakin tinggi seiring bertambahnya jumlah penduduk. Sehingga, peraturan yang tepat untuk mengatur perkembangan itu dinilai sangat penting.

Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan (Barenlitbang) Kota Malang Erik Setyo Santoso menyampaikan, dalam beberapa tahun ke depan, bukan tidak mungkin penduduk Kota Malang akan mencapai angka satu juta.

Baca Juga : Dampak Covid-19, PAD Kota Malang Diprediksi Turun 50 Persen

Sehingga, tumbuhnya bangunan-bangunan vertikal atau bangunan bertingkat tidak dapat dihindari dan haris direspons. Untuk itu, diperlukan peraturan-peraturan yang menaungi pembangunan vertikal tersebut.

"Peraturan yang disusun juga harus dianalisis secara detail agar dapat menjadi rujukan serta acuan oleh masyarakat luas," kata dia.

Belum lama ini, Barenlitbang Kota Malang telah mengundang berbagai pihak berkaitan dengan penyusunan naskah akademis dan rancangan peraturan wali kota terkait tapak vertikal di Kota Malang. Selain itu, untuk mengiatkan regulasi teknis yang diperlukan dalam pelayanan publik. "Khususnya mekanisme-mekanisme perijinan," terang Erik.

Karena tidak bisa dipingkiri, kelemahan Kota Malang salah satunya adalah membuat peraturan daerah (perda). Bahkan ketika perda sudah jadi, membuat turunan seperti peraturan wali kota (perwal) kadang terlupakan. Baru setelah terjadi kebutuhan mendesak atau ketidaksinkronan di dalam pelaksanaannya, hal-hal itu baru menyeruak untuk menjadi topik pembahasan.

Baca Juga : Persiapan Capai 90 Persen, Rusunawa ASN Siap Jadi Ruang Isolasi Pasien Covid-19

"Oleh karena itu, saat ini ada lima rancangan perwal yang coba kami godok, salah satunya adalah tata cara verifikasi dan persetujuan tata kawasan yang berbentuk vertikal," tambah Erik.

Peraturan yang terus diperbarui itu pun diharapkan mampu menjadi pegangan, baik oleh Pemerintah Daerah Kota Malang maupun masyarakat Kota Malang sendiri. Sehingga pembangunan tetap dilakukan secara terstruktur dan teratur.


Topik

Pemerintahan malang berita-malang Bangunan-Vertikal Badan-Perencanaan-Penelitian-dan-Pengembangan peraturan-wali-kota Pemerintah-Daerah-Kota-Malang


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Pipit Anggraeni

Editor

Sri Kurnia Mahiruni