Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Hanya Karena Rokok, Khoirul Huda Diancam Tujuh Tahun Penjara

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : A Yahya

23 - May - 2019, 21:15

Khoirul Huda tersangka beserta barang bukti hasil curian saat diamankan anggota kepolisian, Kecamatan Gondanglegi (Foto : Polsek Gondanglegi for MalangTIMES)
Khoirul Huda tersangka beserta barang bukti hasil curian saat diamankan anggota kepolisian, Kecamatan Gondanglegi (Foto : Polsek Gondanglegi for MalangTIMES)

MALANGTIMES - Khoirul Huda warga Desa Talok, Kecamatan Turen, hanya bisa pasrah saat tubuhnya dijadikan sasaran amukan massa. Lantaran ketangkap tangan usai mencuri. Pria berusia 27 tahun itu, dihajar warga yang tinggal di kawasan Jalan Raya Sukosari, Desa Sukosari, Kecamatan Gondanglegi, Rabu (22/5/2019) malam.

“Tersangka Huda ini kami amankan, karena terbukti melakukan tindak pencurian dengan pemberatan (curat). Barang bukti yang kami amankan yakni 5 bungkus rokok hasil curian,” kata Kapolsek Gondanglegi, Kompol Mas Ahmad Sujalmo, Kamis (23/5/2019) kepada malangtimes.com.

Baca Juga : Diduga Akibat Stroke, Tahanan Kasus Judi Polsek Klojen Meningal Dunia

Diperoleh keterangan, aksin pencurian yang dilakukan tersangka ini terjadi di sebuah toko kelontong milik Syaifudin, warga Desa Sukosari, Kecamatan Gondanglegi.

Tepatnya pada hari Rabu (22/5/2019) sekitar pukul 19.00 waktu setempat. Tersangka yang saat itu mengendarai sepeda motor Fiz-R nopol N-2100-EK. Kedapatan mendatangi toko milik korban. Semula, dirinya sempat berpura-pura selayaknya pembeli pada umumnya.

Namun setelah memanggil beberapa kali, dan pemilik toko tak kunjung keluar, tersangka bergegas mengambil beberapa bungkus rokok. Sesaat setelah melancarkan aksi, Huda langsung berupaya kabur dengan mengendarai motor miliknya.

Namun, belum sempat jauh meninggalkan lokasi kejadian, pemilik toko yang mempergokinya, berteriak maling sembari menunjuk ke arah pelaku. Warga yang mendengar teriakan Syaifudin, langsung berupaya mengejar tersangka, hingga akhirnya yang bersangkutan berhasil ditangkap warga.

Massa yang emosi, seketika menghujani pukulan ke arah tersangka. Beruntung, sebelum warga semakin membeludak, petugas Polsek Gondanglegi, tiba di lokasi kejadian. Pelaku pun berhasil diamankan. Dengan kondisi babak belur, tersangka akhirnya digelandang ke Mapolsek Gondanglegi.

Baca Juga : Aktor Senior Tio Pakusadewo Kembali Ditangkap karena Kasus Narkoba

Selain mengamankan  tersangka dan lima pak rokok, polisi juga menyita kendaraan milik Huda, yang dijadikan sarana mencuri. “Dari pengakuan tersangka, aksi pencurian itu dilakukan sendirian," terang mantan Kapolsek Kepanjen ini.

Perwira dengan satu melati di bahu ini mengaku, jika hingga kini pihaknya masih terus melakukan pendalaman. Sebab diduga kuat, aksi pencurian yang dilakukan pelaku, terjadi bukan hanya satu kali. “Akibat perbuatannya, tersangka kami jerat dengan pasal 363 KUHP. Sedangkan ancamannya, tujuh tahun kurungan penjara,” pungkasnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas berita-malang ketangkap-tangan-usai-mencuri sasaran-amukan-massa amankan-yakni-5-bungkus-rokok-hasil-curian Kapolsek-Gondanglegi Kompol-Mas-Ahmad-Sujalmo berita-kriminalitas-malang


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

A Yahya