MALANGTIMES - Kelakuan tiga warga Kedungkandang ini, benar-benar kurang ajar dan tak patut ditiru.
Baca Juga : Tergiur Upah Jutaan, Pekerja Serabutan Ini Stay di Penjara
Pasalnya, di bulan suci Ramadan ini, bukannya beribadah, mereka malah melakukan tindakan perjudian togel dan juga judi remi untuk penghasilan tambahan.
Pelaku pertama yang ditangkap (16/5/2019) yakni Hermansyah (31) warga Jl KH Malik Dalam RT 01 RW 05, Kelurahan Buring, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Ia ditangkap setelah terbukti menjadi pengepul judi togel online.
Hermansyah ditangkap petugas di Jalan Tondano Raya F2 I21 Rt4 RW 12, Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Penangkapan Herman bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan bahwa pelaku merupakan pengepul togel.
Dari situ, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap Hermansyah bersama satu orang rekannya.
"Saat ditangkap, dia sama rekannya ini pas lagi merekap nomor tombokan. Rekannya ini yang berinisial F (17) ternyata sebagai pengecer. Selanjutnya kita amankan ke Polsek," beber Kapolsek Kedungkandang, Kompol Suko Wahyudi (21/5/2019).
Lanjutnya, dari introgasi keduanya sudah melakukan aksinya kurang lebih selama dua tahun.
Di lapangan F bertugas sebagai pengecer manual dengan area pembeli di wilayah Buring.
Kemudian, setiap bukaan togel, Noor tombokan kemudian disetorkan kepada Hermansyah melalui WhatsApp. Sementara setoran uang dilakukan setiap seminggu sekali.
"Setelah disetorkan ke H, H kemudian menyetorkan ke bandarnya, dia situs online www.liontoto.com, yang kemungkinan ada di luar negeri. Dari setiap bukaan, H ini untung sebesar 29 persen. Sementara F mendapat upah antara Rp 50 ribu sampai Rp 100 tergantung omset," jelasnya.
Baca Juga : Napi Asimilasi yang Kembali Berulah Siap-Siap Tempati Sel Pengasingan
Ditambahkan Kapolsek, karena satu pelaku F masih berusia di bawah umur, kemudian pihaknya menyerahkan F ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Malang Kota.
"Untuk F tidak ditahan karena masih di bawah umur," bebernya.
Kemudian, tersangka selanjutnya, yakni Son Haji (37) dan Edi Kuswanto (27) keduanya warga Baran Tegaron, Kelurahan Lesanpuro, Kecamatan Kedungkandang.
Kedua tetangga tersebut ditangkap petugas saat melakukan judi remi di lahan kosong, Dusun Baran RT 06 RW 05, Kelurahan Lesanpuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Minggu (19/5/2019) pukul.14.30 WIB.
Informasi warga, lahan kosong tersebut seringkali digunakan untuk melakukan perjudian remi 41.
Dari situ petugas langsung saja mendatangi lokasi, dan benar saja, di sana didapati tengah berlangsung perjudian.
Saat digrebek petugas, beberapa orang yang ada di lokasi sempat kabur.
Sementara apes bagi Son dan Edi, kedua berhasil tertangkap petugas dan langsung diamankan ke Polsek Kedungkandang.
"Dari pelaku ini diamankan barang bukti berupa 1 bungkus kartu remi, uang Rp 1,3 juta, dan juga ada satu terpal biru. Sementara untuk kasus togel online, diamankan barang bukti berupa buku rekening, rekapan togel, akun judi online dan satu buah ATM. Tersangka kami kenakan Pasal 303 KUHP ancaman hukumnya empat tahun penjara," paparnya.